tirto.id - Hasil investigasi Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang belum lama ini dirilis menunjukkan banyak galon guna ulang berusia tua dan tidak layak pakai masih beredar di pasaran. Temuan ini berdasarkan hasil riset KKI di wilayah Jabodetabek pada tahun 2025.

Dari penelusuran di 60 kios, KKI menemukan 57 persen galon air minum guna ulang telah berusia lebih dari dua tahun. Usia ini melampaui batas aman yang direkomendasikan para ahli. KKI bahkan mendapati galon produksi 2012 atau berusia 13 tahun masih dijual bebas di Bogor, Jawa Barat.

Ketua KKI, David Tobing, menyatakan temuan itu memunculkan kekhawatiran akan risiko paparan zat kimia berbahaya bagi kesehatan, yakni bisphenol A (BPA), dalam air minum yang dikonsumsi oleh masyarakat. Apalagi KKI mengidentifikasi 8 dari 10 galon di pasaran terlihat buram dan kusam, yang menjadi tanda visual tingginya risiko pelepasan BPA pada air minum.

“Ini menunjukkan adanya masalah sistemik dalam pengawasan dan penarikan produk air minum dalam kemasan,” kata David saat melaporkan temuan KKI kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada akhir 2025 lalu.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ahli polimer dari Universitas Indonesia, Profesor Mohamad Chalid, pernah mengingatkan bahwa galon air minum guna ulang memiliki batas aman usia pakai. Menurut dia, pemakaian dan pencucian berulang bisa merusak struktur kimia plastik pada galon. Kerusakan itu berisiko memicu pelarutan molekul BPA ke dalam air minum.

“Kalau kita batasi 40 kali [pengisian ulang], itu artinya tidak sampai setahun [dengan asumsi diisi ulang 1 minggu sekali]. Itu batas amannya,” kata Chalid dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, pada 2024 lalu.

Risiko paparan BPA pada kesehatan secara jangka panjang tidak bisa diabaikan. Sejumlah studi ilmiah menemukan bukti keterkaitan BPA dengan gangguan metabolisme yang memicu obesitas dan diabetes, masalah kesuburan, gangguan perkembangan otak pada janin, hingga peningkatan risiko kanker payudara dan prostat.

Merespons laporan KKI, Anggota BPKN, Fitrah Bukhari, mendesak produsen agar lekas menarik galon berusia tua dan tidak layak pakai tanpa menunggu paksaan hukum.

“Kami meminta [produsen] untuk beritikad baik supaya galon-galon yang sudah lama, yang sudah berusia lanjut itu dapat ditarik kembali,” kata Fitrah.

“Ini seruan moral, walaupun secara hukum, itu masih diberlakukan beberapa tahun lagi. Secara moral produsen punya tanggung jawab untuk menjaga kesehatan, apalagi air minum ini kan termasuk hajat hidup [orang banyak],” tambah dia.

BPKN juga akan melakukan riset independen untuk mendalami laporan KKI. Selain itu, konsumen diimbau agar aktif memeriksa kondisi fisik dan kode produksi galon sebelum membeli. Jika mendapati galon air minum sudah tua dan tidak layak pakai, konsumen pun diharapkan menolak membelinya.