0
News
    Home Berita BPJS kesehatan Featured Kesehatan Spesial

    BPJS Kesehatan Catat 23 Juta Peserta Belum Bayar Iuran, Total Tunggakan Rp 14,12 Triliun - Kompas

    6 min read

     

    BPJS Kesehatan Catat 23 Juta Peserta Belum Bayar Iuran, Total Tunggakan Rp 14,12 Triliun



    Agustinus Rangga Respati,
    Aprillia Ika

    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan mencatat terdapat sebanyak 23 juta peserta yang menunggak iuran dengan nilai total sekitar Rp 14 triliun.

    Hal tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    "Kira-kira itu yang punya akun itu sekitar 23 juta orang lebih begitu. Nah kemudian yang jumlah totalnya sekitar Rp 14,12 triliun," kata dia.

    Ia menambahkan, pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk kelompok tertentu.

    Inggris Guyur Ukraina Bantuan Pertahanan Rp 11,4 Triliun

    Baca juga: Buruknya Komunikasi Pemerintah dalam Kasus Penonaktifan 11 Juta PBI BPJS

    Kendati demikian, hal tersebut tidak berarti seluruh peserta akan mendapatkan pemutihan secara otomatis.

    Ghufron menjabarkan, penghapusan tunggakan otomatis hanya berlaku bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, khususnya yang masuk kategori desil 1 sampai 4 atau kelompok masyarakat dengan kategori sangat miskin hingga rentan miskin.

    "Penghapusan piutang bagi fakir miskin dan orang tidak mampu dilakukan tanpa persyaratan pembayaran," ucap dia.

    Artinya, penghapusan piutang untuk kelompok dengan desil di bawah 4 dapat dilakukan secara otomatis.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Baca juga: Jangan Panik Kepesertaan BPJS Kesehatan Tiba-tiba Nonaktif, Begini Cara Mengaktifkan Kembali

    Sementara itu, penghapusan utang iuran BPJS Kesehatan di luar kategori fakir miskin akan dilakukan setelah peserta melakukan permohonan.

    "Dan melakukan pembayaran," ucap dia.

    Sebagai catatan, peserta BPJS Kesehatan yang telah meninggal atau memiliki data ganda akan dihapus selamanya.

    Penghapusan piutang iuran BPJS Kesehatan ini akan dilakukan secara berkala dalam enam bulan sekali.

    Baca juga: Mensos Ungkap 15 Juta Warga Mampu Tercatat sebagai Penerima BPJS PBI

    "Nah tentu saja, sedang peserta yang sudah meninggal atau yang ganda itu dihapus selamanya," ujar dia.

    Sebagai informasi, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah berjalan sejak 2014 semula memiliki 133 juta peserta.

    Hingga 2025, jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan telah tumbuh signifikan mencapai 283 juta jiwa.

    Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan ke Anggota DPR: Kalau Bisa Tangani Data PBI, Saya Gaji!

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Komentar
    Additional JS