Mensos Sebut Pernyataan Wali Kota Denpasar Soal Penonaktifan BPJS PBI Menyesatkan - Kompas

Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyesalkan pernyataan dari Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara yang mengatakan bahwa penonaktifan BPJS PBI merupakan instruksi khusus Presiden.
Mensos yang karib dipanggil Gus Ipul ini mengaku telah melayangkan surat untuk meluruskan pernyataan yang dianggap menyesatkan tersebut.
"Hari ini saya kirim surat kepada wali kota dimaksud untuk meluruskan pernyataannya karena itu bisa menyesatkan," kata Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta, Jumat (13/2/2025).
"Saya terus terang menyesalkan pernyataan salah satu wali kota ya, yang menyatakan bahwa seakan-akan penonaktifan PBI itu merupakan instruksi Presiden," sambungnya.
Baca juga: Mensos: Penonaktifan Peserta BPJS Kesehatan PBI Bukan Instruksi Presiden
Gus Ipul menyampaikan bahwa penonaktifan ini mengacu pada pemutakhiran data penerima manfaat agar bantuan lebih tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan.
"Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 itu adalah tentang data tunggal," ujarnya.
Berdasarkan Inpres tersebut, kementerian/lembaga serta pemerintah daerah tidak boleh memiliki data sendiri-sendiri selain data dari DTSEN.
Baca juga: Panduan Reaktivasi PBI BPJS yang Nonaktif: Syarat, Cara, dan Prosedur Pengecekan
"Datanya tunggal, namanya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN, yang menjadi pedoman bersama dalam melaksanakan program," jelas dia.
Dengan demikian, Gus Ipul menegaskan kembali bahwa tidak ada perintah dari Kepala Negara untuk menonaktifkan peserta BPJS BPI.
"Jadi tidak ada perintah apalagi dari presiden untuk menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan yang merupakan bagian dari bantuan iuran, tidak ada, sekali lagi, tidak ada," tuturnya.
Baca juga: 96.000 Peserta BPJS PBI di Kaltim Nonaktif, Ini Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan soal Reaktivasi
Penonaktifan Keanggotaan PBI
Sebagai informasi, keributan soal PBI JKN awal Februari.
Ada 11 juta peserta PBI program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dinonaktifkan kepesertaannya.
Para pasien yang semula terdaftar sebagai peserta PBI menjadi tidak bisa mengakses layanan kesehatan PBI karena mereka baru tahu bahwa keanggotaannya sudah tidak aktif lagi.
Penonaktifan keanggotaan PBI ini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, diteken Mensos Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026, diundangkan pada 22 Januari 2026, dan mulai berlaku pada 1 Februari 2026.
Penonaktifan BPJS PBI karena ada perubahan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai data acuan PBI.
Baca juga: Purbaya Siapkan Rp 20 T buat Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3
Peserta PBI adalah fakir miskin dan masyarakat tidak mampu, atau desil 1 hingga 5 dalam DTSEN.
Desil 6 sampai 10 alias kelas menengah ke atas tidak menjadi peserta PBI JKN.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang