BPJS Kesehatan Sebut Peserta yang Dinonaktifkan sudah tak Masuk Golongan Syarat Kategori Miskin - Merah Putih
BPJS Kesehatan Sebut Peserta yang Dinonaktifkan sudah tak Masuk Golongan Syarat Kategori Miskin
MERAHPUTIH.COM - DIREKTUR Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti buka suara setelah ramai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sejumlah warga mendadak dinonaktifkan. Ia mengungkapkan BPJS Kesehatan bukan yang berwenang mengaktifkan atau menonaktifkan akun.
"BPJS bukan yang mengaktifkan atau nonaktifkan sebagai PBI," kata Ghufron dalam pernyatannya dalam unggahan video di akun resmi BPJS Kesehatan yang dibagikan kepada wartawan, Jumat (6/2).
Ghufron menjelaskan warga yang menerima bantuan BPJS Kesehatan ditentukan Kementerian Sosial (Kemensos). Menurutnya, warga PBI BPJS akan dicoret jika dianggap sudah tidak memenuhi kriteria. "PBI ditentukan Kementerian Sosial. Dalam hal ini, Surat Keputusan Mensos No 3/HUK/2026 yang berlaku Februari 2026. Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI," ujarnya.
Ghufron menjelaskan setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi PBI BPJS Kesehatan.
"Syarat, pertama Anda memang masuk PBI untuk periode bulan sebelumnya. Kedua, tentu Anda masuk golongan yang miskin atau rentan miskin atau rentan yang lain. Syarat ketiga, Anda memang membutuhkan emergency pelayanan kesehatan," ujarnya.
Dia meminta warga mengecek kepesertaan PBI BPJS Kesehatan.
"Nah, untuk itu, segera laporlah ke Dinas Sosial dan tentu koordinasi dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan. Tolong cek kepesertaan Anda," imbuhnya.(knu)