0
News
    Home Berita DPR Featured Spesial

    DPR Harus Ajukan Hak Interpelasi Sikapi Perjanjian Dagang Indonesia-Amerika - Kompas

    10 min read

     

    DPR Harus Ajukan Hak Interpelasi Sikapi Perjanjian Dagang Indonesia-Amerika

    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

    PERJANJIAN dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani pada 19 Februari 2025, dipresentasikan ke publik sebagai keberhasilan diplomasi ekonomi.

    Angka yang diangkat ke permukaan adalah tarif maksimal 19 persen dan komitmen pembelian senilai 33 miliar dollar AS. Narasinya sederhana: Indonesia terhindar dari ancaman tarif 32 persen, hubungan dagang aman, ekspor terlindungi.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Namun, jika isi perjanjian itu dibaca secara utuh, jelas bahwa ia bukan sekadar kesepakatan bea masuk.

    Dokumen tersebut memuat ketentuan mengenai penyelarasan sanksi terhadap negara ketiga, pembatasan kebijakan digital nasional, pengecualian local content bagi perusahaan Amerika, pengakuan standar regulator AS.

    Hotman Paris Dampingi Ibu ABK Fandi yang Dituntut Mati, Minta Keadilan di DPR

    Lalu, klausul yang memungkinkan Amerika membatalkan perjanjian jika Indonesia menjalin kerja sama dengan negara yang dianggap mengancam kepentingan esensialnya.

    Ini bukan lagi sekadar urusan tarif. Ini menyangkut ruang kebijakan nasional.

    Karena itu, DPR tidak boleh bersikap pasif. DPR harus menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan resmi dan menyeluruh dari pemerintah.

    Ini bukan soal menolak atau menerima perjanjian. Ini soal menjalankan fungsi konstitusional pengawasan atas kebijakan strategis yang berdampak luas.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Pertama, dari sisi geopolitik. Perjanjian tersebut mengharuskan Indonesia mengambil langkah dengan “efek pembatasan yang setara” apabila Amerika Serikat memberlakukan pembatasan perdagangan terhadap negara ketiga demi alasan keamanan nasional atau ekonomi.

    Artinya, ketika Washington memperketat ekspor teknologi ke negara tertentu, Indonesia diwajibkan menyelaraskan kebijakannya.

    Klausul ini membawa implikasi besar terhadap doktrin bebas aktif yang menjadi fondasi politik luar negeri Indonesia sejak Konferensi Asia-Afrika 1955.

    Bebas aktif bukan sekadar slogan sejarah; ia adalah strategi untuk menjaga otonomi kebijakan di tengah rivalitas kekuatan besar.

    Jika Indonesia terikat untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi dengan kepentingan keamanan satu negara, maka ruang manuver diplomasi akan menyempit.

    Kedua, dari sisi ekonomi digital. Perjanjian ini melarang penerapan digital services tax yang diskriminatif terhadap perusahaan Amerika, melarang kewajiban lokalisasi data, dan melarang kewajiban transfer teknologi atau source code sebagai syarat akses pasar.

    Dalam jangka pendek, ini mungkin menciptakan kepastian bagi investor. Namun, dalam jangka panjang, Indonesia kehilangan instrumen untuk mengelola ekonomi digitalnya sendiri.

    Dengan lebih dari 280 juta penduduk dan pasar digital terbesar di Asia Tenggara, Indonesia memiliki leverage besar dalam menentukan model tata kelola platform digital.

    Banyak negara—dari Eropa hingga India dan Australia—menggunakan pajak digital atau skema berbagi pendapatan untuk memastikan sebagian nilai ekonomi kembali ke dalam negeri. Perjanjian ini secara efektif menutup sebagian opsi tersebut.

    Pertanyaannya: apakah keputusan sebesar itu boleh diambil tanpa debat publik dan tanpa pengawasan parlemen?

    Ketiga, dari sisi kebijakan industri. Indonesia diwajibkan memberikan pengecualian terhadap sejumlah persyaratan local content bagi perusahaan Amerika.

    Baca juga: Menguji Keabsahan Konstitusional Perjanjian Dagang Prabowo-Trump

    Instrumen seperti TKDN selama ini digunakan untuk mendorong pengembangan industri nasional dan meningkatkan nilai tambah dalam negeri.

    Negara-negara yang kini menjadi kekuatan manufaktur global memanfaatkan kebijakan industri secara strategis pada fase awal pembangunan mereka.

    Jika instrumen tersebut dibatasi oleh perjanjian internasional, maka ruang industrialisasi Indonesia menyempit.

    Keempat, dari sisi regulasi pangan dan farmasi. Pengakuan terhadap standar regulator Amerika tanpa evaluasi substantif di dalam negeri mengurangi diskresi lembaga nasional.

    Memang, harmonisasi standar dapat mempercepat arus barang. Namun, ketika pengakuan tersebut bersifat sepihak dan tidak sepenuhnya simetris, pertanyaannya adalah apakah kepentingan nasional telah dipertimbangkan secara memadai.

    Kelima, terdapat klausul yang memungkinkan Amerika Serikat mengakhiri perjanjian dan menerapkan kembali tarif penuh jika Indonesia menjalin perjanjian dengan negara yang dianggap “membahayakan kepentingan esensial AS.”

    Frasa ini tidak didefinisikan secara rinci. Secara hukum mungkin terlihat netral, tetapi secara politik ia memberi leverage besar kepada satu pihak.

    Semua ini menunjukkan bahwa perjanjian tersebut berdampak luas, terstruktur, dan jangka panjang. Ia menyentuh politik luar negeri, kebijakan ekonomi digital, strategi industrialisasi, dan tata kelola regulasi nasional.

    Dalam lima tahun ke depan, dampaknya mungkin belum terasa dramatis. Namun, dalam sepuluh tahun, pembatasan ruang kebijakan ini bisa membentuk arah pembangunan Indonesia secara fundamental.

    Di sinilah relevansi hak interpelasi. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan penting dan strategis yang berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    Hak ini bukan alat oposisi, melainkan instrumen konstitusional checks and balances. Ia dirancang agar kebijakan besar tidak berjalan tanpa akuntabilitas.

    Perjanjian ini jelas memenuhi kriteria kebijakan penting dan strategis. Ia mengikat dalam jangka panjang, berimplikasi pada kedaulatan kebijakan, dan menyentuh sektor-sektor vital.

    Jika pemerintah berpendapat bahwa ini hanyalah perjanjian dagang biasa yang tidak memerlukan persetujuan DPR, maka justru di situlah hak interpelasi menjadi relevan.

    Baca juga: Implikasi Strategis Terjegalnya Liberation Day Donald Trump

    DPR berhak meminta penjelasan: apa dasar hukum penandatanganannya, bagaimana analisis dampaknya, dan mengapa tidak dibawa untuk ratifikasi melalui undang-undang.

    Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan negara lain.

    Ketentuan ini diperinci dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, yang mewajibkan perjanjian yang menyangkut politik, pertahanan dan keamanan, kedaulatan atau hak berdaulat, serta pembentukan kaidah hukum baru untuk diratifikasi melalui undang-undang.

    Perjanjian ini menyentuh aspek politik dan keamanan melalui klausul penyelarasan sanksi. Ia menyentuh hak berdaulat melalui pembatasan kebijakan digital dan industri. Ia membentuk kaidah hukum baru yang mengikat regulator nasional.

    Secara substansi, ada alasan kuat untuk menilai bahwa perjanjian ini termasuk kategori yang memerlukan persetujuan DPR.

    Namun, sebelum sampai pada tahap menerima atau menolak ratifikasi, DPR harus terlebih dahulu mendapatkan penjelasan menyeluruh. Interpelasi memungkinkan hal itu terjadi secara terbuka dan transparan.

    Interpelasi bukan berarti memusuhi pemerintah. Ia adalah mekanisme dialog institusional. Pemerintah dapat menjelaskan latar belakang negosiasi, kalkulasi manfaat dan risiko, serta strategi mitigasi dampak jangka panjang.

    DPR dapat menguji argumentasi tersebut dan menyampaikan pandangan rakyat yang diwakilinya.

    Yang tidak boleh terjadi adalah keputusan lintas generasi diambil tanpa diskusi sepadan. Perjanjian ini berpotensi memengaruhi arah ekonomi dan geopolitik Indonesia selama satu dekade atau lebih.

    Generasi yang akan merasakan dampaknya berhak mengetahui bagaimana dan mengapa keputusan itu diambil.

    Dalam sistem demokrasi konstitusional, kekuasaan eksekutif tidak berdiri sendiri. Ia diawasi dan diimbangi oleh legislatif.

    Jika DPR tidak menggunakan hak interpelasi dalam kasus sebesar ini, maka fungsi pengawasan menjadi formalitas belaka.

    Indonesia adalah negara berdaulat. Kedaulatan itu tidak hanya terletak pada batas wilayah, tetapi juga pada kemampuan menentukan kebijakan ekonomi dan politik secara mandiri.

    Ketika ruang kebijakan tersebut diatur dalam perjanjian internasional yang berdampak luas, maka legitimasi demokratis menjadi krusial.

    DPR harus mengajukan hak interpelasi atas Perjanjian Dagang Indonesia-Amerika. Bukan untuk menghambat diplomasi, melainkan untuk memastikan bahwa diplomasi berjalan sejalan dengan konstitusi dan kepentingan nasional jangka panjang.

    Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan adalah fondasi negara hukum. Tanpa itu, setiap perjanjian—betapapun indah judulnya—berisiko menjadi keputusan yang tidak sepenuhnya dipertimbangkan oleh bangsa yang akan menanggung akibatnya.

    Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

    Komentar
    Additional JS