Eks Kapolres Bima Kota Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup Terkait Kepemilikan Sekoper Narkoba - Merdeka
Eks Kapolres Bima Kota Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup Terkait Kepemilikan Sekoper Narkoba
Polri memastikan hukuman tegas akan dijatuhkan kepada AKBP Didik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) AKBP Didik Putra Kuncoro terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun. Ancaman tersebut setelah AKBP Didik ditangkap Divisi Propam Polri terkait bisnis haram narkotika. Dari penggeledahan di rumah AKBP Didik Putra, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan beragam jenis narkotika sebanyak satu koper.
Sebelum diajukan ke meja peradilan umum, Mabes Polri saat ini melakukan penahanan terhadap AKBP Didik. Mabes Polri akan menggelar sidang kode etik kepolisian pada 19 Februari mendatang untuk memecat AKBP Didik dari kepolisian.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Jhonny Edison Isir menyampaikan, hukuman tegas akan dijatuhkan terhadap AKBP Didik terkait kejahatan yang dilakukannya itu.
“Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Baik yang dilakukan oleh masyarakat, apalagi yang dilakukan oleh oknum internal Polri,” ujar Irjen Jhonny di Mabes Polri, Jakarta, Ahad (15/2/2026).
Jhonny menerangkan, AKBP Didik sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/2/2026). Status hukum tersebut setelah tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara itu, pun menyetujui kasus kepemilikan narkoba AKBP Didik ditingkatkan ke proses penyidikan.
Menurut Jhonny, dari gelar perkara itu ditemukan sejumlah fakta dan kronologis pengungkapan. Skandal narkotika yang dilakoni AKBP Didik, kata ia, berawal dari pengusutan kasus peredaran narkotika oleh Polda NTB.
Kepolisian Polda NTB menangkap dua orang asisten rumah tangga yang dipekerjakan oleh Bripka KIR dan istrinya atas nama AN. “Dari penangkapan tersebut, penyidik menemukan barang bukti kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi keduanya,” ujar Jhonny.
Setelah dilakukan pendalaman, kedua asisten rumah tangga itu merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang berkelindan dengan bisnis haram serupa anggota kepolisian lainnya. “Dari hasil pengembangan oleh Diresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterkaitan dan keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut,” ujar Jhonny.
AKP ML tak lain adalah AKP Malaungi yang ketika dilakukan penangkapan menjabat sebagai Kasatres Narkoba Polres Bima Kota. Divisi Propam Polda NTB memeriksa AKP ML dan dipastikan positif sebagai pengguna narkotika.
“Dan dari penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja AKP ML (di Polres Bima Kota) ditemukan lima paket sabu-sabu seberat 488,496 gram,” ujar Jhonny.
Halaman 2 / 2
Polda NTB pun menetapkan AKP ML sebagai tersangka, dan berlanjut pada pendalaman berikutnya. Dari keterangan AKP ML inilah terungkap peran AKBP Didik yang ketika itu masih menjabat sebagai Kapolres. “Dari keterangan AKP ML terungkap keterlibatan AKBP DPK (Didik Putra Kuncoro),” ujar Jhonny.
Keterlibatan AKBP Didik itu dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri, untuk diteruskan ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba di Bareskrim Polri.
Pada 11 Februari 2026, tim gabungan dari Biro Paminal Propam Polri bersama penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap kediaman pribadi AKBP Didik di wilayah Tangerang, Banten.
Dari lokasi penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti satu koper putih yang berisikan beragam jenis narkotika. “Penyidik menemukan sabu-sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 50 buti, alprazolan 19 butir, happ five dua butir, dan ketamin 5 gram,” ujar Jhonny.
Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (13/2/2026) penyidik Bareskrim Polri menjerat AKBP Didik dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUH Pidana junto UU Nomor 1/2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. “Ancamannya berupa pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” begitu kata Jhonny.
Irjen Jhonny, pun memastikan tak ada perlakuan istimewa terhadap AKBP Jhonny selama proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Ia memastikan, penegakan hukum terhadap anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan harus dilakukan tanpa impunitas.
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika. Kami justeru menerapkan standar penegakan hukum yang lebih ketat untuk menjaga marwah institusi,” ujar Jhonny.