tirto.id - Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, memastikan buron kasus minyak mentah di PT Pertamina (Persero) Mohammad Riza Chalid (MRC) saat ini berada di salah satu negara yang telah ditetapkan dan dipetakan.

Ia juga mengeklaim bahwa Polri telah menjalin kontak dengan negara yang diduga ditinggali oleh Riza Chalid itu.

“Subjek Interpol Red Notice ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasikan dan sudah kami petakan, dan kami pun sudah menjalin kontak,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

Menurut Untung, Riza Chalid dipastikan tidak berada di Lyon, Prancis, meskipun Red Notice diterbitkan di kota tersebut. Red Notice, katanya, bersifat administratif karena Indonesia berstatus sebagai requesting country.

“Tetapi ada di salah satu negara member country dari Interpol itu sendiri. Jadi di Interpol itu ada 196 negara anggota, member country, dan di salah satu negara itu sudah kami petakan,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menilai bahwa ruang gerak Riza Chalid kini semakin terbatas sebab berada dalam pengawasan internasional. Terlebih, Riza diketahui hanya memiliki satu dokumen perjalanan, yakni paspor Indonesia.

Terkait upaya penangkapan, Polri menyampaikan proses tersebut tengah berjalan dan terus dikoordinasikan dengan otoritas negara tempat Riza Chalid berada.

Namun, pemulangan membutuhkan waktu karena harus menyesuaikan dengan sistem hukum masing-masing negara.

“Kami bisa membuktikan bahwa dual criminality, apa yang dilakukan yang bersangkutan di tempat kami disebut kejahatan, dan di negara tempat yang bersangkutan bersembunyi juga dianggap sebagai suatu kejahatan,” katanya.

Red Notice memiliki masa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang apabila buronan belum berhasil ditangkap atau dipulangkan ke Indonesia.