tirto.id - Keputusan jajaran parlemen menggeser calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah ditetapkan sebelumnya dan menunjuk eks politisi Partai Golkar yang sempat menjabat Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, bukan sekadar soal prosedural administratif semata. Langkah ini cerminan jelas bagaimana kekuasaan mayoritas politik memperlakukan lembaga pengadilan konstitusional.

Sebagai satu dari tiga unsur pengusul calon hakim MK, DPR merasa berhak mengutak-atik, mengocok ulang, serta menyesuaikan calon sesuai kepentingan. Maka terjadi suatu proses penunjukan yang di atas kertas tampak legal, tetapi jauh dari pantas.

Uji kepatutan dan kelayakan yang dilalui Adies Kadir di DPR, Senin (26/1/206), berlangsung sekitar 25 menit. Agenda mendadak di ruang rapat Komisi III DPR RI itu berlangsung kilat dari 14.30 WIB, dan ditutup sekitar 14.55 WIB.

Adies cuma memaparkan makalahnya sekitar 10 menit. Esoknya, DPR secara resmi menetapkan Adies sebagai calon hakim MK usulan parlemen.

Dosen ilmu hukum tata negara Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menyatakan bahwa DPR memang memiliki hak untuk mengusulkan calon hakim MK, selain yang diusul oleh Presiden dan Mahkamah Agung. Komposisinya seperti diatur di Pasal 24C Ayat (3) UUD, calon hakim konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh presiden.

Namun bukan berarti hak tersebut dijalankan secara ugal-ugalan sesuka kehendak DPR.

“Dalam negara hukum, pengisian jabatan hakim MK tunduk pada prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan integritas proses,” kata Titi kepada wartawan Tirto, Kamis (29/1/2026).

Apalagi UU Mahkamah Konstitusi secara tegas memerintahkan pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif sebagaimana ketentuan Pasal 19. Pasal 20 UU MK turut menegaskan bahwa seleksi calon hakim harus objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.

Karenanya, ujar Titi, proses pencalonan hakim MK tidak cukup dilakukan hanya prosedural. Mesti dilakukan proses yang bisa diuji publik soal pertimbangan DPR memilih calon, rekam jejak–dan dalam kasus Adies–penjelasan terkait keputusan DPR mengubah calon hakim MK yang sudah disahkan sebelumnya.

“Pembatalan keputusan paripurna sebelumnya tanpa penjelasan yang terang kepada publik merupakan persoalan serius. Jabatan hakim konstitusi bukan objek manuver politik atau rotasi internal, melainkan jabatan konstitusional yang menuntut legitimasi tinggi,” jelas Titi.

Pasalnya, Adies dipilih DPR dengan menganulir hasil proses sebelumnya, yang menetapkan eks Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK, pada Agustus 2025 lalu. Dengan begitu, Adies menjadi hakim konstitusi pengganti hakim MK Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026.

Ketika itu, pemilihan Inosentius sebagai calon hakim MK usulan DPR juga sebetulnya panen kritik. Selain proses yang berlangsung kilat, Sensi–sapaan Inosentius–menjadi calon tunggal hakim konstitusi usulan DPR. Selama proses pencalonan, Komisi III DPR terang berkali-kali memperingatkan Sensi agar tidak ‘menghantam’ DPR sebagai lembaga pengusulnya di MK.

Pemilihan Adies Kadir tak jauh lebih baik. Serupa Inosentius, ia dipilih setelah menjadi calon tunggal hakim MK usulan DPR. Saat Sensi terpilih Agustus tahun lalu, rekam jejaknya yang akrab dengan partai politik turut disoal. Adies Kadir lebih jelas merupakan eks politisi Golkar. Ia bahkan sempat menjabat Wakil Ketua DPR RI periode saat ini.

Titi Anggraini menilai, hakim konstitusi bukan jabatan biasa. Konstitusi serta UU MK dengan tegas mensyaratkan sifat negarawan sebagai prasyarat seorang hakim konstitusi. Meski tak memiliki tafsiran baku, ia menjelaskan, calon hakim yang negarawan setidaknya menguasai pemahaman konstitusi, punya integritas tinggi, dan memegang teguh independensi.

Baginya, Adies jelas tidak termasuk dalam kategori tersebut. Komentar Adies ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR terkait tunjangan wakil rakyat menjadi bukti nyata.

Noda itu diperjelas dengan pemanggilan Adies oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Meski MKD memutuskan tak terjadi pelanggaran, pernyataan Adies itu menjadi salah satu pemicu demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah pada akhir Agustus 2025 lalu.

“Catatan etik atau kontroversi yang pernah dipersoalkan semestinya menjadi bagian dari uji kelayakan yang ketat, bukan malah diabaikan,” terang Titi.

Meski dinilai bermasalah, konco-konco Adies di DPR membelanya. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan anggapan publik yang menilai Adies bermasalah tak berdasar. Karena, MKD sudah menghasilkan keputusan Adies tidak terbukti melakukan pelanggaran.

“Ya kalau dinonaktifkan salah bicara kan. Salah bicara masa dianggap pelanggaran? Kan nggak, sudah ada putusan MKD juga,” kata Habib di DPR RI, Jakarta, Senin (27/1/2026).

Dengan pembelaan tersebut, Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI tidak melihat adanya persoalan hukum maupun etik yang menghalangi Adies ditetapkan sebagai calon hakim MK usulan DPR. Sementara soal Adies yang tiba-tiba menggeser Inosentius sebagai calon hakim, penjelasannya retoris semata. Sensi disebut akan menerima penugasan lain.

“Terkait Pak Inosentius, kami mendapatkan informasi yang bersangkutan akan mendapatkan penugasan lain. Sehingga, Komisi III DPR RI perlu melakukan fit and proper [test] lagi untuk mencari calon pengganti Pak Arief Hidayat,” ujar Habiburokhman.

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia turut menegaskan independensi Adies tak perlu jadi soal. Bahlil mengklaim Adies sudah terlebih dulu mundur dari Golkar sebelum diajukan sebagai calon hakim MK. Ia menilai, rela melepas Adies yang disebutnya sebagai salah satu kader terbaik Golkar, untuk mengabdi kepada negara di MK.

“Yang jelas, ketika beliau dipilih, itu sudah posisinya tidak lagi menjadi kader partai atau pengurus partai," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa Istana belum menerima surat resmi dari DPR terkait pengajuan calon hakim MK. Prasetyo menyoroti soal penolakan masyarakat terkait rekam jejak Adies Kadir yang pernah diperiksa MKD. Menurutnya, proses penunjukan hakim MK usulan DPR sepenuhnya jadi kewenangan lembaga legislatif.

“Ya bagaimanapun kan secara prosedur itu menjadi kewenangan dari DPR. Karena beliau kan ditunjuk untuk mewakili DPR menjadi hakim MK,” ungkap Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (28/1/2026).

MK Mulai Bertaji, DPR Terusik

Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu belakangan ini sudah cukup baik menjalankan fungsi korektifnya terhadap produk legislasi yang dihasilkan DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

Misal putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan daerah, koreksi ambang batas pencalonan presiden, pembatasan jabatan sipil yang dapat diisi polisi aktif, hingga pelurusan pasal-pasal bermasalah hasil proses legislasi di DPR menjadi bentuk counter-majoritarian difficulty yang sehat.

Sebab sebelumnya, publik dipertunjukkan episode buruk yang menimpa marwah MK ketika putusan MK 90/2023 soal batas umur pencalonan presiden dan wakil presiden keluar jelang Pilpres 2024. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) turut menyatakan putusan 90/2023 mengandung pelanggaran etik berat, hingga harus mengganti Ketua MK.

Maka ketika MK mulai menunjukkan tajinya kembali sebagai guardian of constitution, tidak heran jika DPR serta pemerintah merasa terusik. Hal ini dapat dilihat lewat berbagai respons pembentuk undang-undang yang kerap kali mempersoalkan putusan MK dengan narasi soal batas kewenangan MK. Komentar bahwa MK sudah kebablasan berperan positive legislator atau negative legislator, menggema ketika putusan MK dianggap merugikan elite politik.

Menariknya, Adies Kadir turut mempersoalkan peranan MK dalam paparannya ketika fit and proper test calon hakim MK, di hadapan Komisi III DPR RI. Ia menilai seharusnya peranan MK cukup terfokus dalam aspek konstitusional.

MK hari ini dianggap terlalu proaktif sampai mengambil peranan legislator yang membatalkan norma hingga menciptakan norma baru.

Adies menilai, MK berpotensi mengganggu prinsip pemisahan kekuasaan mengingat proses pembentukan undang-undang sudah dilakukan dengan proses yang panjang di DPR. Maka Adies membawa prinsip penahanan diri yudisial (judicial restraint) jika terpilih sebagai hakim konstitusi.

“MK hanya boleh mengambil keputusan untuk menggantikan peran lembaga politik apabila hanya terjadi kekosongan hukum atau pelanggaran hak konstitusional yang tidak mungkin diperbaiki melalui mekanisme politik biasa,” ujar Adies ketika pemaparan.

Legal, tapi Mengabaikan Moral

Dosen hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengatakan DPR memang memiliki kewenangan konstitusional menetapkan calon hakim MK melalui rapat paripurna. Tetapi, kewenangan itu tak dapat dilepaskan dari prinsip kewajaran, etika penyelenggara negara, serta akuntabilitas kepada publik.

Bivitri menegaskan persoalan penetapan Adies sebagai calon hakim MK usulan DPR bukan terkait aspek legalitas semata, namun soal kewajaran dan etika konstitusional. Ia menyebut penggantian calon yang dilakukan secara tiba-tiba, terkesan tertutup, dan tanpa penjelasan publik itu sebagai tindakan yang keliru.

Menurut Bivitri, DPR sebagai wakil rakyat seharusnya membuka proses seleksi hakim MK secara transparan agar publik bisa memberikan masukan rekam jejak dan kapasitas calon. Keterbukaan ini penting karena hakim MK punya kewenangan strategis dalam menentukan arah ketatanegaraan.

Ia menilai penunjukan figur dengan rekam jejak problematik berpotensi merusak legitimasi serta independensi MK sebagai lembaga yudikatif penjaga konstitusi. Legitimasi publik, kata Bivitri, sangat penting agar putusan MK dihormati dan dijalankan.

“Legal belum tentu moral, belum tentu wajar, belum tentu proper,” kata Bivitri kepada Tirto.

Rapat Paripurna DPR setujui Adies Kadir jadi Hakim MK

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR Adies Kadir (tengah) menerima ucapan selamat dari anggota DPR saat mengikuti Rapat Paripurna DPR ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

Di sisi lain, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Violla Reininda, menilai pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim MK usulan DPR bersifat inkonstitusional. DPR dinilai tidak mematuhi ketentuan dari Pasal 19 dan Pasal 20 dalam UU MK sebab tidak transparan dan partisipatif.

“Pemilihan seharusnya dilakukan lewat proses seleksi objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka sesuai Pasal 20. Prinsip itu tidak ada yang dipatuhi karena conflict of interest sangat tinggi, Adies adalah Wakil Ketua Komisi III dan seleksi dilakukan di Komisi III juga, potensi bias tinggi apalagi tanpa kompetitor,” kata Vio kepada wartawan Tirto, Kamis (29/1).

Penunjukan Adies sebagai calon hakim juga berpotensi mengubah wajah MK menjadi arena politik dan perpanjangan tangan DPR. Menurut Vio, MK seharusnya diisi hakim negarawan dengan latar belakang keilmuan dan praktik hukum yang kuat, bukan bekas politisi aktif.

Pelemahan independensi Mahkamah Konstitusi berisiko semakin menggerus peran lembaga tersebut di tengah situasi demokrasi yang sedang menghadapi tekanan.

Vio mengingatkan MK tengah berada pada fase pemulihan kredibilitas setelah diterpa persoalan integritas dan pelanggaran etik berat sejumlah hakim. Dengan kondisi ini, ungkap Vio, manuver politik dari DPR berisiko menghambat proses perbaikan kelembagaan MK.

“Pemilihan figur dengan standar dan mekanisme tak sejalan konstitusi dan undang-undang berpotensi memengaruhi kerja dan ruang deliberasi permusyawaratan hakim konstitusi,” ujar Vio.

Penunjukan figur hakim dengan rekam jejak kontroversial serta latar belakang politik bukan kebetulan. Dalam teori judicial independence, salah satu indikator awal dalam kemunduran demokrasi adalah runtuhnya unsur personal independence hakim. Yakni hakim dipilih bukan karena kompetensi dan integritas, melainkan karena kalkulasi loyalitas.

MK tolak gugatan batas usia capres dan cawapres

Suasana sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (16/10/2023).ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

Menempatkan mantan politisi aktif tanpa masa cooling-off period sebagai hakim MK adalah pelanggaran serius terhadap prinsip independensi.

Pengalaman internasional menunjukkan strategi yang serupa dalam pelemahan pengadilan konstitusional. Di Hungaria, Partai Fidesz mengamankan Mahkamah Konstitusi dengan mempercepat pengangkatan hakim loyalis.

Sedangkan di Polandia, mayoritas pemangku parlemen memanipulasi proses seleksi untuk melumpuhkan Constitutional Tribunal. Adapun Pakistan, tekanan politik terhadap komposisi pengadilan menghasilkan krisis legitimasi yang serius.

Pengikisan independensi lembaga pengadilan konstitusional kerap dimulai melalui bungkus prosedur yang ‘sah’.

Kini, giliran Indonesia menuliskan bab yang sama.