0
News
    Home Berita Featured Gorontalo Kasus Spesial

    Parah! Warga Masih Hidup Dipalsukan Akta Kematiannya demi Warisan di Gorontalo - SindoNews

    6 min read

     

    Parah! Warga Masih Hidup Dipalsukan Akta Kematiannya demi Warisan di Gorontalo


    Makin mudah baca berita nasional dan internasional.


    Minggu, 25 Januari 2026 - 17:50 WIB

    Seorang warga berinisial WO melapor ke Posbankum Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Pohuwato, Gorontalo. Dia mengadukan pemalsuan akte kematian atas namanya. Foto/Dok.SindoNews

    GORONTALO - Seorang warga berinisial WO melapor ke Posbankum Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Dia mengadukan masalah pemalsuan akta kematian atas namanya.

    WO yang masih hidup kaget saat mengetahui akte kematian dirinya. Dia menduga akta kematian tersebut dipalsukan. Kasus ini diunggah oleh Staf Khusus Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Yadi Hendriana melalui akun Instagram resminya @hendriyanayadi.

    Baca juga: Licik! Begini Modus Mafia Tanah Jual Rumah Mantan Diplomat di Jaksel yang Dikontrak

    "Secara hukum, WO sudah meninggal. Padahal orangnya masih hidup, Ini kisah orang yang "dimatikan" demi warisan," tulis Yadi dikutip Minggu (25/1/2026).

    Setelah diselidiki, diduga pelakukanya seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) berinisial JO. Motifnya, pelaku ingin menguasai tanah milik korban WO.

    "Dia (pelaku) edit surat kematian palsu, lalu minta sesorang tanda tangan. Surat itu mau dipakai buat balik nama sertifikat tanah," ungkap Yadi.

    Baca juga: Kementerian Hukum Buka Program Magang Nasional Batch 3, Dapat Uang Saku Setara UMP

    Selanjutnya, tanah yang dikuasi itu bakal dikontrakan ke salah satu jaringan gerai mini market.

    Yadi mengungkapkan, WO pun bingung lantaran tiba-tiba "hilang" secara hukum. Status hidupnya dipertanyakan oleh sistem administrasi.

    "WO hidup, tapi di data WO 'mati'," lanjut Yadi.

    Mendapat laporan dari WO, Posbankum Lomuli pun langsung bergerak cepat (gercep). Paralegal Posbankum Lomuli langsung gerak untuk jelasin hak hukum WO.

    Kemudian menguruskan surat bahwa WO masih hidup dan menyambungkan ke advokat untuk mendapatkan bantuan hukum.

    Saat ini kasus ini masih proses hukum di Kepolisian menindaklanjuti laporan pidana dan gugatan pembatalan akta kematia fiktif.

    "Kasus ini membuka mata, dokumen bisa dipalsukan, hak bisa dirampas dan sistem desa bisa dibobol," papar Yadi.

    "Ini bukan cuma soal pemalsuan akta kematian, tapi juga soal bagaimana konflik warisan bisa berubah jadi kriminal, dan bagaimana Posbankum bisa menjadi benteng terakhir keadilan," sambungnya.

    Yadi menegaskan, pesan penting dari kasus ini adalah satu surat palsu bisa hancurin hidup orang. Satu Posbankum bisa nylametin.

    "Kalau kamu punya masalah hukum, jangan diam. Cari bantuan, datang ke Posbankum terdekat," imbaunya.

    Dia memaparkan, Posbankum merupakan wadah untuk mendapatkan layanan informasi/konsultasi hukum, bantuan hukum non-litigasi lainnya/advokasi, penyelesaian sengketa/konflik melalui mediasi Paralegal dan Kepala Desa/Lurah sebagai Juru Damai, dan layanan rujukan advokat, baik pro bono maupun melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

    Yadi menambahka, selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, keberadaan Posbankum dari Kementerian Hukum memberikan berbagai manfaat. Di antaranya memperluas akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan mayarakat tanpa memandang stasus sosial dan ekonomi, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mendorong terciptanya penyelesaian sengketa secara damai di tingkat akar rumput.

    Hingga saat ini Posbankum sudah hadir di 82.000 Desa/Kalurahan. "Akses keadilan mudah dan terjangkau," tandas Yadi.

    (shf)

    wa-channel

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Infografis

    10 Paspor Terkuat di...

    10 Paspor Terkuat di Dunia pada 2026, Juaranya Tetangga Indonesia

    Komentar
    Additional JS