Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo - SindoNews
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo
Makin mudah baca berita nasional dan internasional.
Minggu, 01 Februari 2026 - 16:15 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan narasi tentang posisi Polri di bawah kementerian diduga sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo Subianto. Foto/Ist
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan narasi tentang posisi Polri di bawah Kementerian diduga sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo Subianto. Dia menilai, narasi itu dibuat oleh pihak yang pernah berseberangan dengan Prabowo.
"Bisa jadi narasi Polri di bawah kementerian merupakan narasi yang sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo dan juga negara Indonesia," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).
Baca juga: Kapolri: Sangat Ideal Polri Berada Langsung di Bawah Presiden
Menurutnya, jika Polri tidak dikendalikan langsung oleh Presiden, maka kekuatan Presiden akan berkurang. Selain itu, kata dia, rantai komandoakan jadi lebih panjang.
"Kalau Polri tidak dikendalikan langsung oleh Presiden, maka kekuasaan Presiden menjadi berkurang signifikan dan rantai komando menjadi jauh lebih panjang. Akan lebih sulit bagi Presiden Prabowo menyampaikan arah kebijakan Kepolisian," ujar dia.
"Tak heran kalau narasi Polri di bawah kementerian bukan dihembuskan oleh para pendukung Presiden Prabowo yang tulus ingin mensukseskan pemerintahan Presiden Prabowo, tetapi oleh mereka yang selama ini atau setidaknya pernah berseberangan dengan Presiden Prabowo. Narasi tersebut juga ahistoris dan sesat," sambungnya.
Baca juga: Polri Ungkap Alasan Copot Kombes Edy Setyanto dan Langsung Tunjuk Plh Kapolresta Sleman
Habiburokhman menjelaskan, posisi Polri di bahwa presiden saat ini adalah amanat dari reformasi. Dia menyebut ketetapan mengenai posisi Polri tersebut juga sebagai koreksi terhadap praktik di masa lalu.
"Dikatakan ahistoris karena justru posisi Polri di bawah Presiden seperti saat ini merupakan komitmen reformasi yang secara persis tertuang di Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000," ujarnya.
"Hal ini merupakan hasil rumusan para pemimpin kita di awal era reformasi sebagai bentuk koreksi terhadap praktik di masa sebelumnya di mana Polri berstatus sekedar aparatus represif kekuasaan," imbuh dia.
Dia menambahkan, narasi Polri di bahwa kementerian itu sesat dan tidak relevan dengan solusi yang ditawarkan oleh pembuat narasi.
"Dikatakan narasi sesat karena tidak ada relevansi antara hal-ihwal yang dipersoalkan dengan solusi yang ditawarkan. Yang banyak dipersoalkan adalah kultur oknum yang kerap melakukan pelanggaran, tapi solusi yang ditawarkan adalah reposisi menjadi di bawah kementerian," jelasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Infografis

Profil Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri