Korupsi Bea Cukai: Penampakan Tumpukan Rp 5 Miliar dari 5 Koper Disita dari Safe House di Ciputat - Liputan6
Korupsi Bea Cukai: Penampakan Tumpukan Rp 5 Miliar dari 5 Koper Disita dari Safe House di Ciputat
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan. Sebuah rumah di Ciputat Tangerang Selatan, yang dijadikan tempat aman atau safe house barang hasil korupsi digeledah pada (13/2/2026).
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita lima koper yang berisi uang tunai total Rp 5 miliar.
“Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah dari safe house,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di KPK, Rabu (18/2/2026).
KPK masih menelusuri siapa pemilik rumah dan barang bukti yang disita dari lokasi. Dipastikan rumah aman di Ciputat berbeda dengan safe house yang pernah disampaikan saat konfrensi pers 5 Februari lalu.
"Ini masih didalami kepemilikannya. Termasuk penggunaan safe house sebagaimana dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan pada pekan sebelumnya, di mana para pihak juga menggunakannya untuk menempatkan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini,” katanya.
Safe House di Apartemen buat Simpan Emas dan Duit
Sebelumnya, salah satu pejabat Bea Cukai yang menjadi tersangka sampai menyewa apartemen sebagai safe house untuk menyimpan uang dan barang hasil korupsinya.
"Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam jumpa pers pada Kamis, 5 Februari 2025.
"Nah untuk punyanya siapa nanti kami cek dulu ya. Jadi memang ini di sewa secara khusus," sambung dia.
Duduk Perkaras Kasus Suap Ditjen Bea Cukai
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).