KPAI Temukan Sejumlah Kejanggalan dalam Kasus Anak di Sukabumi Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri - Kompas TV
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian anak berinisial NS (12) yang diduga karena dianiaya ibu tiri di Sukabumi, Jawa Barat.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyebut di antaranya, yakni adanya dugaan pembiaran tindak kekerasan yang kerap dialami korban.
"Yang pertama ada semacam abai, keabaian kalau saya melihat. Jadi si anak N ini, dia kan sudah beberapa kali mengalami kekerasan, bahkan kekerasan sudah menjadi bagian kehidupannya. Yang perlu saya pertanyakan adalah tetangganya, kemudian keluarga besarnya, apakah diam saja?" kata Diyah, Selasa (24/2/2026).
Baca Juga: Anak di Sukabumi Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ibu Kandung Laporkan Mantan Suami ke Polisi
Ia juga menyoroti terkait kondisi NS yang sudah berusia 12 tahun, namun tidak mampu atau tidak berani melindungi diri dari kekerasan yang diduga dilakukan TR, ibu tirinya.
"Yang menarik dari kasus ini, yang kami harus turun adalah filisida itu seringnya terjadi pada anak di bawah 10 tahun, pada kasus ini itu terjadi pada usia 12 atau 13 tahun di mana pelakunya ibu," ujarnya, mengutip laporan jurnalis KompasTV.
"Sekuat apa si ibu ini sehingga anak tidak berani melawan untuk membela diri. Itulah yang menjadi kejanggalan dalam kasus ini."
Selain itu, ia juga menyinggung terkait peran anggota keluarga korban yang seharusnya menjadi lini pertahanan pertama dalam mencegah kekerasan terhadap anak.
"Yang kedua, di dalam keluarga itu ada ayah, kakak sambung, ini kan seharusnya bisa melindungi anak ini, atau kalau pun tidak, bisa mencegah. Tetapi, ternyata kejadian berulang," tegasnya, sebagaimana dilaporkan Jurnalis KompasTV, Iksan Apriansyah.
"Yang ketiga yang kami juga merasa ini agak ganjil, adalah bagaimana proses hukum selanjutnya, karena inikan sebenarnya bukti itu sudah kuat, video, visum itu sudah cukup."
Sebab itu, dengan adanya sejumlah bukti tersebut, KPAI berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti pelaku kekerasan yang terjadi dilingkungan keluarga tersebut.
"Kami sangat berharap untuk pelaku KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), siapa pun dan di mana pun itu harus segera ditindak secara hukum, apalgi ini terkait perlindungan anak," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, anak laki-laki berinisial NS (12) di Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Sukabumi, meninggal dunia diduga akibat dianiaya ibu tiri.
Berdasarkan pengakuan ayah kandung korban, Anwar Satibi, saat kejadian ia tidak berada di rumah. Ia dihubungi istrinya agar pulang lantaran NS mengalami demam.
"Saya pulang ke rumah. Pas sampai di rumah saya kaget melihat kondisi anak saya yang kulitnya pada melepuh. Saya tanya, 'Ma, kenapa ini kulitnya seperti ini?' Dia jawab, 'Ini kan sakit panas, jadi pada melepuh'," ujarnya di Sukabumi, Jumat (20/2/2026).
Ia mengatakan sang anak kemudian dibawa ke rumah sakit. NS sempat mengaku diberi minum air panas. Korban kemudian dikabarkan meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026).
Baca Juga: Update Kasus Anak Dianiaya Ibu Tiri hingga Tewas di Sukabumi, Ibu Kandung Korban Dilaporkan Diteror