KPK OTT di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak - Liputan6
KPK OTT di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, OTT digelar di Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin, Kalimantan Selatan terkait dengan restitusi pajak.
"Benar (OTT) di Kalsel, KPP Banjarmasin," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto kepada Wartawa, Rabu (4/2/2025).
Advertisement
Namun, KPK belum mengungkapkan lebih jauh terkait perkara dan pihak yang ditangkap. Fitroh mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman.
Advertisement
"Masih pendalaman," ucapnya.
Sebagai informasi, KPK memiliki waktu 1x24 jam setelah menggelar OTT untuk menaikkan status tersangka kepada pihak yang ditangkap.
KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026. Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkapkan OTT tersebut mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Untuk OTT kedua di 2026, KPK pada 19 Januari 2026 mengonfirmasi melakukan tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya.
Dilansir Antara, OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Pada tanggal yang sama, KPK mengonfirmasi melakukan OTT ketiga 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan menangkap Bupati Pati Sudewo. OTT tersebut terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.