KPK Periksa Sumber Dana Ridwan Kamil untuk Aktivitas di Luar Negeri - Kompas
KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pembiayaan aktivitas Ridwan Kamil di dalam dan luar negeri saat masih menjadi Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023.
Adapun penelusuran tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan menelusuri sumber pembiayaan apakah menggunakan APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) atau tidak.
“Pembiayaannya dari mana? Apakah full (seluruhnya) dari APBN, atau seperti apa?” kata Budi di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (4/2/2026).
Baca juga: KPK Bantah Klaim Ridwan Kamil soal Kasus Korupsi Bank BJB, Ungkap Bukti Baru yang Berbeda
Selain itu, lanjut Budi, KPK juga menelusuri sumber-sumber penghasilan Ridwan Kamil saat menjabat sebagai Gubernur Jabar.
“Selain sebagai gubernur, apakah ada penghasilan lainnya? Ini kemudian dikroscek dengan aset-aset yang dimiliki,” kata dia.
Sebelumnya, rumah Ridwan Kamil pernah digeledah oleh KPK pada 10 Maret 2025 silam, terkait dengan kasus korupsi Bank BJB ini.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sepeda motor hingga mobil. Kemudian pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut.
Baca juga: KPK Ungkap Skema Dana Nonbujeter Gubernur Jabar, Ridwan Kamil Diduga Terima Uang Korupsi Bank BJB
Kasus korupsi Bank BJB

Kasus korupsi Bank BJB mencuat setelah laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran promosi bank tersebut.
Perkara ini menyangkut korupsi mark-up atau peningkatan harga dana iklan Bank BJB pada periode 2021-2023 senilai Rp 200 miliar.
BPK menemukan adanya kebocoran dana, di mana nilai yang dibayarkan kepada media lebih kecil dibandingkan anggaran yang dikeluarkan Bank BJB.
Baca juga: KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka sejak 13 Maret 2025.
Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Kemudian ada Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang