0
News
    Home Berita Ditjen Bea Cukai Featured Kasus KPK Spesial

    KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Importasi di Ditjen Bea Cukai, Ada Intel - Komp6

    4 min read

     

    KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Importasi di Ditjen Bea Cukai, Ada Intel

    JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, pada Kamis (5/2/2026) malam.

    Keenam tersangka tersebut adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026, Rizal; Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC; dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Kemudian, John Field selaku Pemilik PT Blueray; Andri selaku Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

    Adapun seluruh tersangka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026).

    Timnas Futsal Indonesia Libas Jepang 5-3, Ukir Sejarah Lolos Final Piala Asia Futsal!

    Baca juga: KPK Tetapkan Eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal Tersangka Kasus Importasi Barang

    “Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 6 orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

    Asep mengatakan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 5 tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 -24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

    Dia mengatakan, satu tersangka atas nama John Field melarikan diri dalam OTT tersebut.

    “Saya mengimbau kami dari KPK mengimbau kepada JF (John Field) atau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera untuk menyerahkan diri,” ujarnya.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Baca juga: KPK Tangkap 12 Pegawai Ditjen Bea Cukai dalam OTT di Jakarta

    Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

    Selain itu, ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

    Sementara, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Komentar
    Additional JS