0
News
    Home Berita Featured Haji Kasus KPK Maktour Spesial

    KPK Ungkap Alasan Bos Maktour Tak Lagi Dicekal ke Luar Negeri Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji - Merdeka

    3 min read

     

    KPK Ungkap Alasan Bos Maktour Tak Lagi Dicekal ke Luar Negeri Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

    Saat ini, perpanjangan pencekalan hanya diajukan terhadap pihak-pihak yang telah berstatus tersangka.

    KPK Ungkap Alasan Bos Maktour Tak Lagi Dicekal ke Luar Negeri Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap alasan tidak diperpanjangnya masa pencegahan ke luar negeri terhadap bos Maktour Travel, Fuad Hasan, dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji.

    Menurut Setyo, keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan penyidik. Saat ini, perpanjangan pencekalan hanya diajukan terhadap pihak-pihak yang telah berstatus tersangka, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Gus Alex.

    "Mungkin karena ada pertimbangan tertentu dari penyidik, sehingga yang diajukan penambahan atau perpanjangan pencekalan hanya dua saja, gitu," kata Setyo kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

    Terkait Aturan KUHAP Baru

    Setyo menjelaskan, salah satu pertimbangan penting adalah ketentuan dalam KUHAP baru. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pencegahan atau pencekalan ke luar negeri hanya dapat diberlakukan kepada pihak yang telah berstatus tersangka.

    "Ya itu salah satu hal yang memang menjadi alasan secara regulasi, secara aturan hukum. Karena dengan berlakunya KUHAP baru, maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi enggak," jelas Setyo.

    Dengan demikian, pihak yang masih berstatus saksi tidak lagi dapat dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri berdasarkan regulasi terbaru tersebut.

    Fokus pada Dua Tersangka

    Meski Fuad Hasan tidak lagi dicekal, Setyo menegaskan bahwa langkah hukum dapat kembali diambil apabila status hukumnya berubah di kemudian hari. Jika penyidik meningkatkan statusnya menjadi tersangka, maka pencegahan ke luar negeri bisa kembali diberlakukan.

    "Ya, pastinya. Jadi kita yang ajukan cegah hanya yang dua dulu itu aja. Kalau masalah yang lain, sementara fokusnya ke dua yang tersangka itu (Gus Yaqut dan Gus Alex)," dia menandasi.

    Saat ini, KPK disebut masih memusatkan perhatian pada dua tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.


    Komentar
    Additional JS