0
News
    Home Berita Featured Keuangan KPK LHKPN Spesial

    KPK Ungkap Kepatuhan Penyampaian LHKPN 2025 Baru 35,52 Persen - Kompas TV

    4 min read

     

    KPK Ungkap Kepatuhan Penyampaian LHKPN 2025 Baru 35,52 Persen

    Arsip. Petugas melayani pelapor saat melakukan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 di Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/4/2025). (Sumber: Bayu Pratama/Antara)

    JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 baru mencapai 35,52 persen.

    KPK pun menetapkan tenggat bagi para pejabat pada 31 Maret 2026 untuk melaporkan harta kekayaannya lewat laman http://elhkpn.kpk.go.id.

    Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pelaporan LHKPN adalah wujud komitmen penting secara pribadi atau kelembagaan untuk pencegahan korupsi sejak dini.

    "Capaian tersebut masih perlu ditingkatkan, mengingat kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara," kata Budi di Jakarta, Senin (2/2/2026).

    KPK mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara wajib lapor, atau yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

    “Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia,” ujar Budi.

    Baca Juga: Immanuel Ebenezer Sebut KPK Seperti Bocil, Ternyata Ini Maksudnya

    Lebih lanjut, Budi menekankan wajib lapor harus memperhatikan sejumlah ketentuan penting dalam pengisian LHKPN. Misalnya, mengenai validasi data nomor induk kependudukan hingga memperhatikan kelengkapan seluruh dokumen-dokumen, termasuk surat kuasa.

    Budi menambahkan wajib lapor yang mengalami kendala saat penyampaian LHKPN bisa meminta bantuan ke KPK.

    “Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK melalui surat elektronik elhkpn@kpk.go.id atau Call Center KPK di 198,” ujar Budi dikutip Antara.

    Budi menambahkan, KPK akan melakukan verifikasi adminstratif terhadap setiap dokumen LHKPN yang disampaikan penyelenggara negara atau wajib lapor.

    “Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan segera dipublikasikan agar dapat diakses masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi publik," katanya.

    Baca Juga: Mensesneg Bantah Prabowo Bahas Pengembalian UU KPK Saat Bertemu Abraham Samad
     


    Komentar
    Additional JS