Malaysia Deportasi WNI Bermasalah, 217 Orang Dipulangkan Difasilitasi Konsulat RI Tawau - Kompas TV
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 217 Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah telah dideportasi dari Malaysia.
Pemulangan mereka ke Tanah Air difasilitasi oleh Konsulat RI Tawau pada Selasa (10/2/2026).
Baca Juga: Update Anak WNI Ditabrak hingga Tewas di Singapura, KBRI: Pengemudi Ditetapkan Tersangka
Dikutip dari laman resmi Kemlu, Kamis (12/2/2026) kepulangan 217 WNI tersebut melalui jalur laut Pelabuhan Tawau, Sabah, menuju Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara.
Dua kapal digunakan dalam pemulangan WNI ini, yaitu KM Francise dan KM Purnama.
“Seluruh WNI yang dipulangkan sebelumnya telah menjalani proses hukum di wilayah Sabah dan dinyatakan selesai menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” bunyi pernyataan Kemlu.
Konsulat RI Tawau memberikan bantuan logistik, pakaian, makanan, minuman serta kebutuhan dasar lainnya sebagai bekal selama perjalanan.
Konsulat tersebut juga menugaskan sejumlah staf untuk melakukan pendampingan hingga para WNI ini tiba untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses pemulangan.
WNI bermasalah ini kemudian akan diserahkan kepada instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.
Baca Juga: Kemlu: 36 WNI Korban Penipuan Online Kamboja Tiba di Indonesia pada Pemulangan Gelombang Pertama
Staf Teknis Imigrasi Konsulat RI Tawau Muhammad Gazel Enim F mengimbau para WNI untuk mematuhi peraturan berlaku di negara setempat.
Ia juga berpesan apabila di kemudian hari para WNI itu ingin kembali masuk ke Malaysia, agar memperhatikan izin tinggal yang dimiliki dan tidak melebihi batas waktu yang telah diberikan.