0
News
    Home Berita Featured Menag Spesial Zakat

    Menag Tegaskan Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Asnaf, Harus Sesuai Syariat - Tribunnews

    5 min read

     

    Menag Tegaskan Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Asnaf, Harus Sesuai Syariat

    Menag tegaskan zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai QS At-Taubah ayat 60 dan tidak boleh diberikan kepada yang bukan berhak.

    Ringkasan Berita:
    • Menteri Agama menegaskan zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai QS At-Taubah ayat 60 dan tidak boleh diberikan kepada yang bukan berhak.
    • Kementerian Agama menyebut UU Nomor 23 Tahun 2011 mewajibkan pendistribusian zakat kepada mustahik berdasarkan prinsip keadilan, pemerataan, dan skala prioritas.
    • Masyarakat diimbau menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan LAZ agar pengelolaannya transparan dan akuntabel.

    TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan delapan asnaf sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an.

    "Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non asnaf. Itu persoalan syariah," tegas Menag, dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (28/2/2026).

    Nasaruddin menyatakan zakat memiliki aturan syariah yang tegas dan tidak boleh disalurkan di luar kelompok penerima yang telah ditetapkan.

    Ia merujuk pada firman Allah dalam QS At-Taubah ayat 60 yang menjelaskan delapan golongan (asnaf) penerima zakat.

    Ayat tersebut menyebutkan bahwa zakat diperuntukkan bagi 8 golongan, sebagai berikut:

    1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar);
    2. Miskin (orang yang memiliki pekerjaan tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari);
    3. Amil (petugas yang ditetapkan untuk mengelola zakat);
    4. Muallaf (orang yang baru masuk Islam);
    5. Riqab (hamba sahaya);
    6. Gharimin (orang yang terlilit utang untuk kepentingan yang dibenarkan);
    7. Fii sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah); dan
    8. Ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal).

    Baca juga: Bagaimana Jika Terlambat Membayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya

    "Saya kira itu yang sangat penting. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Saya kira itu yang sangat penting. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak," ungkap Nasaruddin.

    Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa Pasal 25 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat mengatur zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam.

    Mustahik adalah pihak yang berhak menerima zakat.

    Pada Pasal 26 ditegaskan bahwa pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

    "Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat," lanjutnya.

    Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

    "Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ."

    "Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala," pungkasnya.

    (Tribunnews.com/Latifah)


    Komentar
    Additional JS