Menaker Ajak Ojol dan Kurir segera Daftar, Iuran JKK-JKM Diskon 50 Persen Jadi Rp8.400 per Bulan - Kompas TV
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli mengimbau pengemudi ojek online (ojol), kurir, dan sopir sebagai pekerja informal sektor transportasi untuk segera memanfaatkan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kebijakan ini dinilai penting untuk memperluas perlindungan bagi pekerja platform yang setiap hari menghadapi risiko di jalan.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli usai menerima audiensi Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Menurut Menaker, pemerintah telah menginisiasi sejumlah kebijakan pelindungan bagi pekerja platform, salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025.
Baca Juga: Resmi! Gojek Siapkan Bonus Hari Raya Lebaran 2026 untuk Mitra Ojol
Aturan itu mengatur penyesuaian iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal di sektor transportasi, termasuk pengemudi online, kurir, dan sopir.
Ia menyebut, iuran normal sebesar Rp16.800 per bulan kini mendapatkan potongan 50 persen sehingga peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan.
Dengan iuran yang lebih ringan, ia berharap semakin banyak pekerja platform yang terlindungi ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian.
“Kita minta agar aturan ini disosialisasikan lebih luas, karena ini bagian dari inisiatif Pak Presiden,” kata Yassierli dikutip dari laman resmi Kemnaker.
Dalam pertemuan tersebut, para pekerja platform juga menyampaikan sejumlah aspirasi yang berkaitan dengan keadilan dan transparansi dalam ekosistem kerja digital.
Aspirasi pertama adalah agar Bantuan Hari Raya (BHR) tahun ini lebih berkeadilan dengan perhitungan berbasis pendapatan selama setahun terakhir.
Para pekerja juga berharap nominal BHR dapat ditingkatkan serta menjangkau lebih banyak penerima.
Aspirasi kedua menyangkut transparansi terhadap formula dan potongan bagi hasil yang diterapkan perusahaan platform.
Sementara aspirasi ketiga menekankan pentingnya peningkatan pelindungan bagi mitra kerja perempuan.
“Tadi kita sudah berdialog dan saya mencoba menangkap aspirasi dari mereka. Kita sangat paham tantangan dan kondisi yang mereka hadapi saat ini,” ujarnya.
Baca Juga: Diskon 50 Persen Iuran JKK-JKM untuk Ojol dan Kurir, Ini Syaratnya
Selain itu, Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform juga meminta agar payung hukum bagi pekerja platform segera diterbitkan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan pekerja.
“Terima kasih teman-teman semua. Ini aspirasi yang menurut kami penting dan insyaallah akan kami tindak lanjuti,” pungkas Yassierli.
Sebagai informasi, Kemnaker mulai memberlakukan diskon 50 persen iuran JKK dan JKM bagi pekerja sektor transportasi sejak Januari 2026.
Diskon diberikan kepada pengemudi dan kurir, baik yang berbasis platform digital maupun non-platform, dengan syarat telah terdaftar atau baru mendaftar sebagai peserta program.
Namun, potongan iuran tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK dan JKM-nya dibayarkan melalui APBN atau APBD.
Kemnaker menetapkan masa berlaku diskon ini selama 15 bulan, yakni untuk pembayaran iuran mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mendorong lebih banyak pekerja transportasi bergabung dalam program jaminan sosial.
Sehingga perlindungan kerja menjadi semakin luas di tengah tingginya mobilitas dan risiko pekerjaan di sektor tersebut.
Baca Juga: Istana Jawab Perkembangan Perpres tentang Ojol: Harapan Kita Secepatnya Bisa Cari Titik Temu