0
News
    Home Berita Featured Kesehatan Spesial Virus Nipah

    Waspada Virus Nipah, Malut Tahan Pengiriman Ilegal Ratusan Kilogram Daging dan Satwa Liar - Kompas TV

    4 min read

     

    Waspada Virus Nipah, Malut Tahan Pengiriman Ilegal Ratusan Kilogram Daging dan Satwa Liar

    Badan Karantina Malut menggagalkan pengiriman ratusan kilogram daging dan satwa liar ilegal. (Sumber: ANTARA)

    TERNATE, KOMPAS.TV - Pengiriman ilegal ratusan kilogram daging dan satwa liar digagalkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara (Malut).

    Mereka menggagalkan masuknya daging dan satwa liar ilegal itu di Pelabuhan Penyeberangan Bastiong, Ternate.

    Kepala Karantina Maluku Utara, Sugeng Prayogo pada Kamis (12/2/2026), mengungkapkan penindakan tersebut.

    Baca Juga: Waspada Virus Nipah, Warga Pamekasan Diperingatkan Tak Makan Buah Bekas Gigitan Kelelawar

    “Dalam operasi tersebut, petugas Karantina Maluku Utara menemukan dan melakukan tindakan karantina berupa penahanan terhadap 200 kilogram daging celeng, 70 kilogram daging ular sanca, serta 88 kelelawar dalam kondisi mati,” kata Sugeng dikutip dari ANTARA.

    “Tindakan ini dilakukan karena seluruh komoditas tersebut tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujarnya.

    Penindakan karantina tersebut merupakan bagian dari upaya antisipasi potensi penyebaran virus Nipah.

    Sugeng mengatakan penindakan itu diawali dari pengawasan rutin yang dilakukan Balai Karantina Malut.

    Ketika itu mereka melakukan pengawasan rutin terhadap alat angkut KMP Portlink VIII, yang bertolak menuju Bitung, Sulawesi Utara.

    Saat diperiksa oleh petugas, ditemukan ada enam boks daging celeng yang tercampur beberapa potong daging ular sanca.

    Selain itu juga ditemukan beberapa kelelawar mati.

    Pengiriman daging hewan tersebut juga tak dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan.

    “Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah daging babi hutan atau celeng yang bercampur dengan beberapa potong daging ular, serta kelelawar dalam kondisi mati. Seluruhnya tidak dilengkapi dokumen karantina,” ujarnya.

    “Apabila tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum,” kata Sugeng.

    Ia mengatakan pihaknya mengamankan komoditas tersebut, dan melakukan tindakan karantina penahanan.

    Sebab, pemilik media pembawa tak kunjung datang.

    Sugeng menegaskan setiap pemasukan dan pengeluaran media pembawa wajib dilengkapi dokumen serta dilaporkan kepada petugas karantina.

    Sugeng juga mencermati adanya kelelawar dalam komoditi mengingat kelelawar merupakan reservoir alami virus Nipah.

    Sedangkan baki berperan sebagai inang perantara yang dapat menularkan virus ke hewan lain maupun manusia.

    Baca Juga: Virus Nipah Masih Mengancam, BPOM Dorong Langkah Dasar untuk Antisipasi

    “Meskipun hingga saat ini belum terdapat laporan kasus virus Nipah di Indonesia, perubahan lingkungan, faktor ekologi, serta lalu lintas perdagangan dan pergerakan media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan karantina berpotensi meningkatkan risiko masuk dan menyebarnya penyakit tersebut ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.

    Penindakan ini sesuai surat edaran yang dikeluarkan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M Panggabean mengenai Peningkatan Kewaspadaan Pencegahan Masuknya Virus Nipah ke Indonesia melalui Media Pembawa.

    Sugeng menegaskan Badan karantina Malut berkomitmen memperketat pengawasan lalu lintas media pembawa, sebagai upaya perlindungan terhadap kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, serta keamanan hayati nasional.


    Komentar
    Additional JS