Publik Diminta Tidak Telan Mentah Narasi di Medsos Tapi Baca Dulu Naskah Kerjasama RI-AS - Viva
Jakarta, VIVA – Polemik Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia (RI) dan Amerika Serikat (AS) terus bergulir panas di media sosial.
Isu kebocoran data pribadi hingga kabar sertifikasi halal dihapus ramai berseliweran, memicu kegaduhan publik. Di tengah riuhnya perdebatan, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar, Harris Arthur Hedar, angkat suara.
Ia mengingatkan publik agar tidak mudah terpancing hanya karena potongan informasi yang belum tentu utuh.
“Bangsa kita ini rasanya jadi sering berdebat bukan karena kekurangan informasi, tetapi karena kelebihan potongan informasi. Satu orang membaca judul lalu yakin. Yang lain menonton video 30 detik lalu marah. Padahal, kalau kita sungguh ingin menjaga kedaulatan, langkah pertama adalah membaca utuh dan berimbang," katanya, Rabu, 25 Februari 2026.
Menurutnya, pemerintah melalui kementerian terkait sebenarnya sudah menerbitkan dokumen penjelasan atau Frequently Asked Questions (FAQ) terkait ART. Meski bukan naskah perjanjian resmi, dokumen tersebut bisa menjadi pintu awal memahami substansi kerja sama.
“Benar bahwa FAQ adalah penjelasan, bukan naskah perjanjian, tetapi FAQ membantu memahami arah kebijakan, meskipun kepastian hukum tetap berada pada teks ART beserta lampirannya,” kata dia.
Isu perlindungan data pribadi menjadi salah satu sorotan utama. Harris menegaskan bahwa payung hukum sudah jelas, yakni Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun, ia menekankan pentingnya pengawasan nyata.
“Narasi yang fair adalah bukan 'aman 100 persen, lalu selesai', melainkan 'tunduk pada UU PDP dan karena itu harus mengikuti syarat-syarat UU PDP'," tutur Wakil Rektor Universitas Jayabaya ini.
Tak hanya soal data, isu sertifikasi halal juga memantik kekhawatiran. Meski pemerintah melalui dokumen FAQ menyebut kewajiban halal tetap berlaku, Harris meminta transparansi teknis diperjelas.
“Pertanyaan pengujiannya adalah, apakah MRA itu pengakuan proses atau pengakuan otomatis? Apakah standar Indonesia tetap menjadi rujukan untuk pasar Indonesia? Bagaimana mekanisme audit, pengawasan, dan sanksi?" ujarnya.
Ia juga menyoroti isu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menurutnya, menjaga kedaulatan industri tidak cukup hanya dengan membatasi impor, tetapi harus memastikan ada alih teknologi dan investasi nyata bagi industri nasional.
Soal kekhawatiran militerisasi dalam perjanjian dagang, Harris mengakui pemerintah telah memastikan tak ada klausul pertahanan. Namun ia tetap memberi catatan.
“Kalimat yang lebih dewasa adalah, tidak ada pasal pertahanan, tetapi dampak strategis tetap bisa muncul melalui desain kebijakan ekonomi. Itu bukan paranoia, itu realitas dunia modern,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Harris mendorong negara lebih terbuka dan publik lebih disiplin membaca dokumen resmi. Ia mengingatkan, kegaduhan akibat informasi yang tak utuh bisa berdampak pada stabilitas pasar dan kepercayaan publik.
“Karena salah satu ciri negara maju dan moderen adalah keterbukaan informasi untuk mendapatkan pendapat publik yang bermakna atau meaningful public participation,” kata Harris.