Purbaya: Penonaktifan 11 Juta Peserta BPJS Bikin Rugi - Tempo
Iklan
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penonaktifan 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dilakukan secara tiba-tiba. Menurut dia, kebijakan tersebut menimbulkan persoalan karena anggaran yang dikeluarkan pemerintah tetap sama meski status kepesertaan berubah.
“Jangan sampai yang sudah sakit tiba-tiba begitu mau cek darah atau cuci darah, tiba-tiba tidak eligible, tidak berhak. Kan itu membuat kita terlihat konyol,” kata Purbaya dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan Jakarta Pusat, Senin, 9 Februari 2026.
Iklan
Menurut Purbaya, penonaktifan kepesertaan secara mendadak justru merugikan pemerintah. Selain anggaran yang tetap dikeluarkan, kebijakan tersebut berdampak pada citra pemerintah di mata publik, terutama ketika masyarakat yang tengah membutuhkan layanan kesehatan mendapati status kepesertaannya tidak lagi aktif.
Ia menilai apabila pemerintah bermaksud menonaktifkan kepesertaan PBI untuk dialihkan kepada masyarakat yang lebih berhak, proses tersebut seharusnya dilakukan secara bertahap. Penyesuaian data kepesertaan tidak semestinya dilakukan sekaligus agar tidak menimbulkan gangguan akses layanan kesehatan.
Selain itu, Purbaya menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak penonaktifan. Menurut dia, peserta perlu diberi informasi dan waktu yang cukup agar dapat menyiapkan langkah lanjutan setelah status PBI mereka dicabut.
Dia berujar pemberian masa transisi selama dua hingga tiga bulan dapat menjadi solusi untuk meredam dampak penonaktifan. Dalam periode tersebut, pemerintah dapat memastikan peserta memahami perubahan status kepesertaan mereka.
Purbaya juga menyatakan bahwa sistem kepesertaan BPJS Kesehatan seharusnya mampu memberikan pemberitahuan ketika seseorang tidak lagi tercatat sebagai penerima PBI. Dengan begitu, peserta dapat segera mengambil langkah yang diperlukan, termasuk mengalihkan skema pembiayaan layanan kesehatan.
Sebelumnya, puluhan pasien gagal ginjal kehilangan akses pengobatan karena status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan mereka tiba-tiba nonaktif tanpa pemberitahuan. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menerima sekitar 30 laporan pemutusan BPJS Kesehatan PBI secara tiba-tiba.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan penonaktifan itu disebabkan adanya penyesuaian data. Perubahan data dilakukan oleh Kementerian Sosial, yang dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.
Adapun Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah tengah mencari jalan keluar mengenai sejumlah pasien cuci darah yang kehilangan akses pengobatan karena status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mereka dinonaktifkan. Budi mengatakan masalah tersebut terjadi akibat adanya perubahan data peserta PBI yang dilakukan oleh Kementerian Sosial.
Ia memastikan Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial akan segera menggelar rapat koordinasi untuk mencari solusi terbaik dari masalah tersebut. “Nanti kami ada pertemuan untuk bisa merapikan masalah dan solusinya seperti apa,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, pada Kamis, 5 Februari 2026.
