0
News
    Home Berita DPR Featured Kasus Keuangan Pptak Spesial

    Rapat di DPR, PPATK Analisis Perputaran Uang Rp2.085 Triliun Sepanjang 2025 - VivA

    6 min read

     

    Rapat di DPR, PPATK Analisis Perputaran Uang Rp2.085 Triliun Sepanjang 2025

    Jakarta, VIVA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI pada Selasa, 3 Februari 2026. 

    Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad soal Reformasi Polri Salah Kaprah

    Pada kesempatan itu, Ivan melaporkan pihaknya telah menganalisis perputaran uang selama 2025 sebesar Rp2.085 triliun, serta mendapat 43 juta laporan sepanjang 2025.

    GULIR UNTUK LANJUT BACA

    PPATK Rapat Bersama Komisi III DPR RI

    Photo :
    • Tanglapan Layar Youtube TNP Parlemen

    Aset Kripto Makin Populer, Kejahatan Ikut Meroket

    Ia menambahkan laporan pada 2025 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

    "PPATK telah menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5 persen dibanding tahun 2024 yang berjumlah 35,6 juta laporan," kata Ivan.

    KPK Sebut Pegawai Bea Cukai Punya 'Safe House' untuk Simpan Uang-Emas Hasil Suap

    Kemudian, Ivan menjelaskan bahwa PPATK telah menyampaikan 994 analisis sepanjang tahun 2025 kepada penyidik dan kementerian terkait. 

    "Tak hanya itu, PPATK telah menyampaikan 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi kepada penyidik dan kementerian terkait," jelasnya.

    Adapun perputaran dana yang dianalisis PPATK selama 2025 mencapai Rp 2 ribu triliun lebih. Angka yang dianalisis sepanjang 2025 itu meningkat 42 persen dari tahun sebelumnya.

    "Dengan total perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp 2.085 triliun rupiah atau meningkat 42 persen dari 2024 sebesar Rp 1.459,6 triliun," kata dia.

    PPATK Rapat Bersama Komisi III DPR RI

    Photo :
    • Tangkapan Layar Youtube TNP Parlemen

    GULIR UNTUK LANJUT BACA

    Ia menegaskan bahwa PPATK tak hanya berperan dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU. Namun, PPATK juga terus berkontribusi dalam penerimaan negara dari sektor perpajakan.

    "PPATK tidak hanya berperan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal, namun juga berkontribusi dalam penerimaan negara dari sektor perpajakan," pungkasnya.


    Komentar
    Additional JS