0
News
    Home Berita Featured Ijazah Jokowi Kasus Roy Suryo Spesial

    Roy Suryo Cs Surati Irwasum Polri, Minta Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan - Kompas TV

    4 min read

     

    Roy Suryo Cs Surati Irwasum Polri, Minta Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan


    Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2026). Tersangka klaster dua kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo cs mengajukan surat permintaan penghentian penyidikan ke Irwasum Bareskrim Polri. (Sumber: Tangkap layar KompasTV.)

    JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka klaster dua kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan kawan-kawan, mengajukan surat permintaan penghentian penyidikan perkara yang menjeratnya tersebut.

    Permohonan tersebut disampaikan kubu Roy Suryo dalam bentuk surat yang disampaikan kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

    "Kita mengajukan sebuah surat yang penting, yaitu harusnya kasus ini dihentikan penyidikannya, karena dari awal sudah melanggar Undang-Undang, melanggar peraturan," kata kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, Jumat (13/2/2026).

    Refly menyatakan langkah ini diambil setelah mendengarkan penjelasan para ahli yang diajukan pihaknya. Salah satunya keterangan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.

    Baca Juga: Mantan Wakapolri Singgung SP3 Eggi Sudjana dan Damai Lubis di Kasus Ijazah Jokowi

    Ia menyebut berdasarkan keterangan Oergroseno,Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) seharusnya tidak hanya diterbitkan untuk Eggi dan Damai, namun juga untuk enam tersangka lainnya, termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan  Tifauziah Tyassuma.

    "Pak Oegroseno mengatakan bahwa dengan dicabutnya laporan polisi terhadap Eggi Sudjana dan terutama yang Damai Hari Lubis, seharusnya satu laporan yang bundling itu, bundel gitu, gugur semuanya," ucap Refly, Jumat (13/2/2026).

    "Karena ini dalam satu LP (laporan polisi), satu nomor. Jadi kalau dicabut satu, cabut semua. Itu yang dikatakan Oegroseno." 

    Terlebih, dua tersangka yang dihentikan kasusnya tidak dalam keadaan meninggal dunia.

    "Dalam hal ini Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis tidak meninggal dunia, sehingga ketika LP terhadap dia dicabut, maka enam lainnya harusnya gugur juga," tegasnya, seperti dilaporkan Jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.

    Adapun pada kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster berbeda.

    Klaster pertama terdiri atas lima tersangka: Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Rustam Effendi (RE), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), dan Damai Hari Lubis (DHL).

    Sementara klaster kedua terdiri atas tiga tersangka: Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT).  

    Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap keduanya.

    Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Kembali Berkas Perkara Roy Suryo ke Kejaksaan

     


    Komentar
    Additional JS