Salinan Ijazah Jokowi Dibuka Publik di Tengah Perdebatan yang Belum Usai - Kompas
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya membuka akses publik terhadap salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dokumen itu diperlihatkan setelah sembilan bagian informasi yang sebelumnya disensor dinyatakan dapat diakses.
Salinan tersebut diterima pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dari KPU RI.
Ia kemudian memutuskan membagikannya melalui media sosial agar dapat dilihat masyarakat luas.
“Saya memutuskan membagikan ini di media sosial saya. Bisa dicek di media sosial saya. Artinya, jika kalian mau teliti jangan pakai yang dibikin orang lain,” ujar Bonatua di KPU RI, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Pertanyakan 709 Barang Bukti yang Tak Dibuka
Dalam penelusuran Kompas.com, unggahan itu menampilkan dua versi salinan ijazah.
Satu merupakan dokumen terlegalisir yang digunakan saat pencalonan presiden pada 2014 dengan cap merah, sedangkan lainnya dipakai pada Pilpres 2019 dengan cap biru.
Diskursus publik dan keterbelahan pandangan
Bonatua menilai dokumen tersebut dapat menjadi bahan diskusi, selama dibahas secara ilmiah tanpa tuduhan yang tidak berdasar.
“Kita dari sini mari berbicara dengan gaya peneliti, tapi jangan sembarangan tuduh,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan pandangan di tengah masyarakat terkait isu ijazah Jokowi.
“Menurut saya sekarang ada tiga masyarakat Indonesia terbelah. Pertama orang yang percaya bahwa ijazah beliau ada dan asli, dan orang yang ragu-ragu, serta yang ketiga adalah orang yang tidak percaya,” katanya.
Menurut dia, perdebatan selama ini lebih banyak bertumpu pada keyakinan, bukan fakta empiris. Karena itu, publikasi dokumen diharapkan mendorong pendekatan yang lebih objektif.
Baca juga: 2 Institusi Akademik Tolak Permintaan Roy Suryo Cs Periksa Ijazah Jokowi
“Nah, dengan adanya ini ya, pada intinya kita mencoba menawarkan suatu pendekatan baru, yaitu pendekatan fakta empiris. Karena saya peneliti, inilah hasil fakta empiris itu,” ucapnya.
Proses sengketa hingga dokumen dibuka
Keterbukaan salinan ijazah tidak terjadi dalam waktu singkat.
Bonatua menyebut sebelumnya ada Keputusan KPU Nomor 731 yang menyatakan sebagian dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak dapat diakses publik.
Keputusan itu kemudian disengketakan melalui Komisi Informasi Publik.
“Akhirnya saya sidang sengketakan di Komisi Informasi Publik dan sampai enam kali sidang sejak November, akhirnya keputusan KIP mengatakan bahwa saya menang,” jelasnya.
Putusan tersebut membuat ia memperoleh salinan ijazah dari KPU tanpa sensor pada sembilan item informasi.
Keterbatasan analisis dokumen
Meski sudah dibuka, Bonatua mengingatkan bahwa salinan dokumen memiliki keterbatasan untuk diteliti lebih jauh.
Baca juga: Serangan Balik Roy Suryo usai Pecah Kongsi dengan Eggi Sudjana di Kasus Ijazah Jokowi
“Foto ini tidak mengandung warna ya. Meterai juga itu kan berwarna. Meskipun bisa kita lakukan analisis, tapi terbatas,” katanya.
Ia menegaskan, pengujian forensik, usia kertas, maupun usia tinta tidak dapat dilakukan hanya dari salinan.
“Itu perlu diingat. Jangan pernah kita meneliti ke wilayah itu memakai sampel ini supaya jangan terjadi fitnah,” ujarnya.
Ajakan mengakhiri polemik
Di tengah keterbukaan informasi tersebut, Bonatua berharap perdebatan panjang mengenai ijazah Jokowi dapat segera ditutup dan digantikan diskusi yang lebih sehat.
“Meskipun kita perjuangannya panjang, saya berterima kasih ke KPU… tapi itu sudah close. Kita selesaikan permasalahan kita,” ucapnya.
Publikasi dokumen ini pun menjadi penanda babak baru polemik lama—antara tuntutan transparansi, batas penelitian dokumen, dan harapan agar perdebatan berakhir pada fakta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang