471 ASN Pemkot Medan Bolos usai Libur Lebaran, Terancam Sanksi Potong TPP 1,5 Persen - Kompas
471 ASN Pemkot Medan Bolos usai Libur Lebaran, Terancam Sanksi Potong TPP 1,5 Persen
MEDAN, KOMPAS.com - Pegawai aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Medan kembali memulai kerja setelah libur Idul Fitri 1447 Hijriah dan cuti bersama Lebaran 19-24 Maret 2026.
Namun, pasca libur lima hari, masih ada pegawai ASN Pemko Medan yang tidak masuk kerja tanpa keterangan pada Rabu (25/3/2026).
"Sebanyak 471 atau 2 persen pegawai ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap saat dihubungi Kompas.com.
Sanksi Moral dan Disiplin Menanti
Tidak masuk kerja tanpa keterangan, Subhan menjelaskan, pegawai ASN itu akan kena sanksi berupa dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka hingga hukuman disiplin tingkat ringan.
Lalu, pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) minimal 1,5 persen.
Baca juga: Walkot Medan Rico Waas: Idul Fitri Waktu yang Tepat Lakukan Refleksi dan Otokritik
Berdasarkan pemantauannya, pegawai ASN yang hadir dan mengikuti apel di perangkat daerah masing-masing sebanyak 20.883 orang atau 93 persen.
"Sedangkan pegawai yang cuti 343 orang, sakit 264, tugas belajar 16, tugas luar 61 dan alasan sah lainnya sejumlah 5 persen," tambah Subhan.
Saat apel bersama pasca Idulfitri 1447 H, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengatakan selama puasa sudah bekerja dengan baik hanya sampai jam 3 sore.
Baca juga: ASN Jakarta Boleh WFA Sebelum dan Sesudah Lebaran, tapi Wajib Presensi
Apel ini adalah momentum menata kembali ritme kerja, menegaskan kembali tanggung jawab dan menyelaraskan kembali arah pengabdian pada masyarakat.
"Hari ini kita mulai lagi, mari selesaikan pekerjaan yang belum selesai, yok sama-sama kita perbaiki Kota Medan yang kita cintai ini," ucap Rico Waas.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang