Kasus Andrie Yunus Harus Ditempatkan Secara Proposional Sebagai Tindakan Individu, Bukan Institusi - Viva
Kasus Andrie Yunus Harus Ditempatkan Secara Proposional Sebagai Tindakan Individu, Bukan Institusi
Jakarta, VIVA – Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus terus menjadi perhatian publik. Di tengah sorotan tersebut, langkah cepat dan tegas dari Polisi Militer TNI (Puspom TNI) dinilai sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Sejak awal kasus mencuat, TNI melalui Puspom bergerak cepat dengan melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum anggota yang diduga terlibat. Transparansi juga ditunjukkan dengan penyampaian perkembangan kasus secara terbuka kepada publik, termasuk identitas dan peran para terduga pelaku.
Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Profesor Kadri, menegaskan bahwa kasus ini harus ditempatkan secara proporsional sebagai tindakan individu, bukan institusi.
“Menurut saya persoalan ini kita letakkan sebagai oknum. Tidak bisa ditarik ke institusi. Tidak bijak. Harus diletakkan sebagai oknum,” ujarnya kepada wartawan, Selasa 24 Maret 2026.
Ia mengingatkan adanya potensi penggiringan opini yang dapat merugikan institusi TNI secara keseluruhan. Padahal, menurutnya, TNI selama ini merupakan institusi yang menjadi kebanggaan masyarakat.
“Saya takutnya, persoalan ini digiring sebagai pembunuhan karakter institusi yang selama ini menjadi kebanggaan. Jangan sampai karena kasus ini ada delegitimasi terhadap institusi yang harusnya diperkuat,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa di era informasi saat ini, masyarakat sangat mudah terpengaruh oleh narasi yang belum tentu utuh. Oleh karena itu, kejelasan dan konsistensi informasi dari institusi menjadi kunci.
“Sekarang ini masyarakat cepat sekali mempercayai suatu informasi. Butuh kejelasan memang supaya tidak bias,” ungkapnya.
Dalam perspektif komunikasi publik, ia menilai langkah TNI yang membuka informasi secara terang merupakan strategi yang tepat untuk menghindari kesimpangsiuran.
"TNI sudah berani jelaskan ini secara transparan. Dalam komunikasi, sesuatu yang samar membuat publik tidak menangkap utuh pesan yang ada. Kepastian pesan penting. Ini sedang ditunggu publik,” jelasnya.
Ia juga menilai bahwa TNI telah menunjukkan sikap yang cukup gamblang terkait penanganan kasus, termasuk mengungkap siapa saja oknum yang terlibat.
“Saya rasa TNI sudah gamblang. Oknum pelaku siapa dan lain sebagainya. TNI harus bisa tahu juga ada upaya atau sinyal delegitimasi ini,” tambahnya.
Di sisi lain, sikap tegas Presiden Prabowo Subianto yang menekankan bahwa siapa pun pelaku harus dihukum, turut memperkuat pesan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Pernyataan Pak Prabowo sebagai presiden tegas. Siapa yang bersalah harus dihukum. Presiden dengan latar belakang militer, menunjukkan sikap tegas. Ini harus benar diterjemahkan serius oleh aparat yang memproses kasus ini,” katanya.
Ia optimistis bahwa TNI akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan tidak akan mentolerir pelanggaran hukum di internalnya.
"Saya optimistis TNI menuntaskan kasus ini. Mereka tidak akan main-main,” pungkasnya.
Contoh ketegasan tersebut terlihat dalam kasus penembakan yang melibatkan oknum TNI terhadap aparat kepolisian di Lampung dalam perkara terkait lokasi sabung ayam. Dalam kasus itu, pelaku yang merupakan prajurit TNI dijatuhi hukuman sangat berat hingga vonis mati dalam proses peradilan militer.
Putusan ini menunjukkan bahwa peradilan militer tidak ragu menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelanggaran berat yang dilakukan anggotanya.
Selain itu, dalam berbagai perkara lain, pengadilan militer juga kerap menjatuhkan vonis tegas berupa hukuman penjara panjang disertai pemecatan dari dinas militer. Hal ini menjadi bukti bahwa mekanisme internal TNI memiliki standar penegakan hukum yang keras dan konsisten.
Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan keempat prajurit TNI pelaku penyiram air keras merupakan anggota Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Mereka berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Tiga dari empat tersangka berpangkat perwira.
"Jadi Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, Serda ES. Waktu penyidikan kita akan bekerja semaksimal mungkin dengan harapan dapat kita lakukan secepatnya secara profesional," ujar Yusri.
Yusri menyatakan kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus akan ditangani oleh TNI dengan mekanisme peradilan militer. Dia mengatakan keputusan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Undang-Undang tersebut menyebutkan perbuatan pidana yang melibatkan anggota TNI diselesaikan melalui peradilan militer. Yusri memastikan kasus ini akan ditangani dengan profesional dan transparan.
"Selama ini kan untuk persidangan di militer ini kan selalu terbuka ya tidak pernah istilahnya persidangan tertutup," ujar dia.
Yusri berjanji lambaganya akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Dia menjamin setiap tahap penanganan perkara akan diumumkan kepada publik.
"Kita nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian penyerahan berkas kepada otmil (oditur militer) ya untuk disidangkan," kata dia.
Praktisi hukum Agus Widjajanto mengapresiasi hal tersebut. Menurut Agus, diperlukan transparansi untuk menghindari kesimpangsiuran, yang berpotensi ditunggangi pihak-pihak tak bertanggung jawab.
"TNI tidak lagi terjebak pada praktik defensif. Transparansi menjadi kunci dalam membangun kredibilitas," katanya.
Publik pun diminta untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menunggu proses penyidikan. Yakni, yang dilakukan Polisi Militer TNI hingga tuntas.
“Jangan sampai kita diadu domba oleh pihak tertentu yang ingin menciptakan ketidakstabilan. Berikan ruang bagi penegak hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” kata Agus.