Andrie Yunus Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Alami Luka Bakar 24 Persen - Informasi
- • Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal di Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam.
- • Serangan terjadi setelah korban menyelesaikan rekaman podcast bertema militerisme dan judicial review di kantor YLBHI.
- • Korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen di beberapa bagian tubuh dan saat ini menjalani perawatan medis.
INFORMASI.COM, Jakarta - Aktivis hak asasi manusia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam.
Serangan tersebut terjadi tidak lama setelah Andrie mengikuti perekaman siniar yang membahas isu militerisme dan pengujian undang-undang di Indonesia.
Serangan Terjadi usai Podcast
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi setelah Andrie menyelesaikan rekaman podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Podcast tersebut mengangkat tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” dan selesai direkam sekitar pukul 23.00 WIB.
Usai kejadian, korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
“Pasca peristiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24%,” ujar Dimas dalam keterangannya yang diterima pada Jumat (13/3/2026).
Dari pemeriksaan awal, luka serius ditemukan pada sejumlah bagian tubuh korban, termasuk tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.
KontraS Kecam Serangan terhadap Pembela HAM
Melalui pernyataan resmi, KontraS mengecam keras aksi penyiraman tersebut. Organisasi tersebut menilai serangan tersebut merupakan ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan kerja advokasi hak asasi manusia.
Dimas menyatakan pihaknya menduga serangan tersebut berkaitan dengan upaya membungkam suara kritis, khususnya dari kalangan pembela HAM.
Ia juga menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap para pembela hak asasi manusia.
Menurutnya, perlindungan tersebut telah diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.
“Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil,” tegas Dimas.
Ia juga menekankan pentingnya penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap pelaku dan motif serangan tersebut.
“Penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia,” tutupnya.
Profil Singkat Andrie Yunus
Andrie Yunus dikenal sebagai aktivis muda yang aktif mengadvokasi isu keadilan dan hak asasi manusia. Ia menjabat sebagai Wakil Koordinator Bidang Eksternal di KontraS.
Sebelum bergabung dengan organisasi tersebut, Andrie pernah bekerja sebagai advokat publik di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Ia juga merupakan lulusan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dengan fokus pada studi hukum dan kebijakan publik.
Di KontraS, Andrie kerap menjadi juru bicara dalam berbagai isu sensitif, termasuk pembahasan impunitas pelanggaran HAM berat serta polemik revisi Undang-Undang TNI.
Pola Kekerasan Mengingatkan Kasus Novel Baswedan
Metode serangan dengan penyiraman air keras kembali mengingatkan publik pada kasus yang pernah menimpa penyidik KPK, Novel Baswedan, beberapa tahun lalu.
Pola kekerasan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi serius terhadap individu yang vokal dalam isu penegakan hukum dan hak asasi manusia.
Hingga saat ini, aparat penegak hukum masih didesak untuk segera mengusut tuntas serangan terhadap Andrie Yunus dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab.