DJP: Pelaporan SPT Tahunan Capai 8,12 Juta hingga 15 Maret 2026 - Liputan6
DJP: Pelaporan SPT Tahunan Capai 8,12 Juta hingga 15 Maret 2026
DJP mencatat 8,1 juta SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan hingga 15 Maret 2026. Mayoritas laporan berasal dari WP Orang Pribadi Karyawan.
Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat progres pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) terus bertambah menjelang batas waktu pelaporan tahun pajak 2025. Hingga 15 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 8,1 jura SPT dari berbagai kategori wajib pajak.
"Progress Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 15 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 8.125.023 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Dari jumlah tersebut, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dengan tahun buku Januari hingga Desember. Kategori ini mencatat 7.200.487 SPT yang telah dilaporkan.
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan menyampaikan 754.990 SPT. Untuk wajib pajak badan, pelaporan tercatat sebanyak 167.988 SPT dalam rupiah dan 134 SPT dalam dolar AS.
Adapun untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, jumlah pelaporan tercatat 1.403 SPT badan dalam rupiah serta 21 SPT badan dalam dolar AS.
Selain itu, DJP juga mencatat peningkatan signifikan dalam aktivasi akun sistem administrasi perpajakan terbaru, yakni Coretax DJP, yang menjadi bagian dari transformasi digital layanan perpajakan di Indonesia.
Aktivasi Akun Coretax DJP Tembus 16,35 Juta
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5091983/original/093445600_1736746143-coretax.jpg)
Selain pelaporan SPT, DJP juga melaporkan perkembangan aktivasi akun pada sistem Coretax DJP yang menjadi platform administrasi perpajakan terbaru. Hingga 15 Maret 2026, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 16.354.088 akun.
"Progres Aktivasi Akun Coretax DJP jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 16.354.088," ujarnya.
Dari total tersebut, sebagian besar berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan jumlah 15.315.349 akun yang telah diaktifkan. Sementara itu, wajib pajak badan yang telah melakukan aktivasi tercatat sebanyak 948.165 akun. Aktivasi juga dilakukan oleh 90.348 instansi pemerintah serta 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).