DPR Minta Pemerintah Terbitkan Inpres Percepatan Modernisasi Transportasi Publik - Jawa Poz
DPR Minta Pemerintah Terbitkan Inpres Percepatan Modernisasi Transportasi Publik
Ilustrasi transportasi umum di Jakarta.
JawaPos.com - Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri, menyoroti rendahnya komitmen pemerintah daerah dalam penyediaan transportasi umum modern. Berdasarkan data Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dari total 514 pemerintah daerah di Indonesia, hanya sekitar 8 persen atau 42 daerah yang mengalokasikan APBD untuk pengembangan transportasi publik.
Menurutnya, lebih dari 90 persen kota dan kabupaten masih minim layanan transportasi umum yang layak, aman, dan terjangkau. Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa transportasi publik belum ditempatkan sebagai prioritas layanan dasar.
“Angka 8 persen ini merupakan alarm serius bagi kita semua. Artinya, mayoritas daerah masih belum menjadikan transportasi umum sebagai kebutuhan utama masyarakat,” kata Irine kepada wartawan, Selasa (31/3).
Ia menegaskan, ketersediaan transportasi publik bukan hanya persoalan mobilitas, tetapi juga berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap pendidikan, layanan kesehatan, serta peluang ekonomi terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah dan masyarakat di wilayah pelosok.
Ia menyebut, transportasi umum harus dipandang sebagai layanan dasar yang menentukan pemerataan pembangunan nasional, khususnya di wilayah kepulauan dan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
“Transportasi umum bukan sekadar moda perjalanan, tetapi juga menjadi jembatan kesempatan bagi rakyat untuk bekerja, belajar, dan hidup lebih sejahtera,” jelasnya.
Irine memandang, negara perlu hadir melalui kebijakan nasional yang kuat guna memastikan akses transportasi publik yang adil di seluruh wilayah.
Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang transportasi umum untuk mempercepat pembangunan layanan di daerah. Ia menilai pendekatan ini dapat meniru keberhasilan kebijakan serupa, seperti Inpres Jalan Daerah dan Inpres Irigasi.
Irine juga mengingatkan, kewajiban penyediaan angkutan umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, hingga kini implementasi kebijakan nasional yang kuat dinilai belum terlihat.
Sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Maluku Utara, Irine turut menekankan pentingnya dukungan terhadap elektrifikasi transportasi publik serta perluasan layanan hingga wilayah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Pedalaman).
Lebih lanjut, Irene menegaskan tanpa akses mobilitas yang adil, kesenjangan antarwilayah berpotensi semakin melebar dan menghambat pemerataan pembangunan nasional.
“Transportasi publik adalah fondasi pemerataan pembangunan. Tanpa akses mobilitas yang adil, kesenjangan antarwilayah akan semakin melebar,” pungkasnya.