0
News
    Home Berita Featured Lebaran Spesial THR

    Kerja Belum Setahun Apakah Dapat THR Lebaran? Ini Aturan dan Besarannya Menurut Regulasi - Viva

    6 min read

     

    Kerja Belum Setahun Apakah Dapat THR Lebaran? Ini Aturan dan Besarannya Menurut Regulasi

    Jakarta,VIVA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, banyak pekerja mulai menantikan Tunjangan Hari Raya atau THR. Tunjangan ini menjadi salah satu hak yang dinanti karena biasanya digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Lebaran, mulai dari mudik, membeli kebutuhan rumah tangga, hingga berbagi dengan keluarga.

    Namun, tidak sedikit pekerja yang masih bingung mengenai hak THR mereka, terutama bagi karyawan yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun. Pertanyaan seperti “kerja belum setahun, apakah dapat THR Lebaran?” sering muncul, khususnya bagi pekerja baru yang baru beberapa bulan bekerja. 

    GULIR UNTUK LANJUT BACA

    Lalu, bagaimana sebenarnya aturan pemberian THR bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun? Berikut penjelasan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan THR keagamaan berdasarkan aturan yang berlaku, sebagaimana dirangkum dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 10 Maret 2026.

    Pekerja yang Berhak Mendapatkan THR

    Berikut beberapa kategori pekerja yang berhak menerima THR keagamaan:

    1. Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan

    Pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, PKWT atau kontrak, maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, PKWTT atau karyawan tetap, berhak mendapatkan THR apabila memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus di perusahaan tersebut.

    2. Pekerja yang terkena PHK menjelang hari raya

    Pekerja atau buruh dengan status PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK tetap berhak menerima THR apabila PHK dilakukan oleh pengusaha dalam rentang waktu H minus 30 hari sebelum hari raya keagamaan.

    3. Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain

    Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja yang tetap berlanjut juga berhak mendapatkan THR, selama dari perusahaan sebelumnya belum menerima tunjangan hari raya tersebut.

    Banyak yang mengira bahwa THR hanya diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun penuh. Padahal, aturan yang berlaku menyebutkan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetap berhak menerima THR.

    Namun, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR biasanya dihitung secara proporsional. Artinya, jumlah yang diterima tidak sebesar pekerja yang sudah bekerja satu tahun atau lebih.

    Secara umum, perhitungannya dilakukan berdasarkan masa kerja. Semakin lama Anda bekerja di perusahaan tersebut, semakin besar nilai THR yang akan diterima.

    Sebaliknya, bagi pekerja yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, biasanya berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

    Ketentuan mengenai pemberian THR di Indonesia telah diatur dalam beberapa regulasi pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan

    Aturan tersebut menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan, termasuk Idul Fitri.

    Pentingnya Memahami Hak Anda Sebagai Pekerja

    GULIR UNTUK LANJUT BACA

    Memahami aturan mengenai THR sangat penting bagi pekerja agar mengetahui hak yang seharusnya diterima. Terlebih saat Ramadhan, kebutuhan finansial biasanya meningkat sehingga keberadaan THR dapat membantu meringankan pengeluaran menjelang Lebaran.

    Bagi Anda yang baru bekerja beberapa bulan, tidak perlu khawatir. Selama masa kerja Anda sudah mencapai minimal satu bulan secara terus menerus, Anda tetap memiliki hak untuk mendapatkan THR dari perusahaan.


    Komentar
    Additional JS