0
News
    Home Berita BPJS Ketenagakerjaan Featured Jepang Spesial

    Pemagang RI di Jepang Belum Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Aturan Baru Disiapkan - Tribunnews

    9 min read

     

    Pemagang RI di Jepang Belum Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Aturan Baru Disiapkan



    Pemagang RI di Jepang belum tercover BPJS. Aturan baru disiapkan, KBRI juga luncurkan sensus digital WNI

    Ringkasan Berita:
    • Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi WNI di Jepang belum mencakup pemagang (jishusei), meski jumlahnya mencapai 110.000 orang 
    • Pemerintah tengah menyiapkan revisi aturan agar mereka bisa ikut skema jaminan sosial 
    • KBRI Tokyo juga menyiapkan sensus digital untuk pendataan 230.000 WNI serta memastikan hak pilih tetap berlaku, termasuk bagi yang berstatus overstay.

    Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

    TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Perlindungan jaminan sosial bagi warga negara Indonesia (WNI) di Jepang kembali menjadi sorotan.

    Saat ini, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di luar negeri baru dapat mencakup pekerja yang secara hukum diakui sebagai pekerja dalam undang-undang Indonesia, seperti pemegang visa Specified Skilled Worker (SSW).

    Sementara itu, peserta program pemagangan (technical intern trainee) atau Jishusei belum sepenuhnya masuk dalam kategori pekerja menurut regulasi yang berlaku, sehingga belum dapat ikut dalam skema tersebut.

    Padahal, jumlah pemagang Indonesia di Jepang sangat besar. Dari sekitar 110.000 pemagang Indonesia di Jepang, mereka menjadi kelompok terbesar dibanding negara lain. SSW ada sekitar 56.000 orang.

    "KP2MI (Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) sedang menggodok aturan baru termasuk pemagang bisa nikmati program. Mudah-mudahan segera selesai," papar Dara Yusilawati, Counselor KBRI khusus kepada Tribunnews.com Jumat (27/2/2029).

    Di sisi lain, sistem asuransi untuk pemagang di Jepang dinilai sudah relatif baik lebih komprehensif dibandingkan SSW.

    Baca juga: PM Jepang Soroti Kerja Sama Rehabilitasi dengan Indonesia, Siap Berbagi Teknologi Tinggi

    Namun  perlindungan asuransi di Jepang mencakup kecelakaan kerja yang terjadi hanya di tempat kerja.

    Namun, beberapa kasus kecelakaan justeru di luar jam kerja—misalnya saat mandi, bermain sepak bola, atau aktivitas pribadi lainnya justru tidak tercover perlindungan asuransi.

    *Dalam program BPJS ketenagakerjaan, kecelakaan di luar tempat kerja, masih tercover, selama bekerja di luar negeri. Ini sangat baik sebagai tambahan pelindungan untuk PMI di luar negeri. 

    Sejumlah pihak mendorong agar pemerintah Indonesia melalui kementerian dan lembaga terkait segera “merapikan” regulasi, sehingga pemagang juga dapat diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

    Revisi regulasi dinilai penting untuk memberikan perlindungan tambahan dan rasa aman bagi ribuan WNI yang bekerja melalui skema pemagangan.

    Partisipasi Pemilu dan Status Overstay

    Isu lain yang mengemuka adalah hak pilih WNI di Jepang, termasuk mereka yang berstatus overstay atau tidak berdokumen lengkap secara keimigrasian Jepang.

    "Secara prinsip, hak memilih dalam pemilu merupakan hak konstitusional warga negara Indonesia. Selama seseorang masih memiliki paspor Indonesia yang berlaku atau KTP Indonesia dan telah berusia di atas 17 tahun, ia berhak mengikuti pemilu," tekannya lagi.

     Status overstay di Jepang tidak serta-merta menghapus hak konstitusional tersebut sebagai WNI.

    Dengan populasi yang besar, partisipasi politik diaspora Indonesia menjadi perhatian penting.

    KBRI Siapkan Sensus Digital WNI

    Untuk meningkatkan akurasi data, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) menghimbau agar seluruh WNI di Jepang agar melakukan Lapor Diri melalui portal peduli WNI, agar semua terdata dan dapat mengikuti pemilu.

    Selain portal peduli WNI, bagi WNI yg kesulitan melakukan Lapor Diri, KBRI Tokyo tengah menyiapkan sistem sensus dan pendataan digital WNI yang lebih user friendly sehingga mudah dilakukan dari gawai.

    Baca juga: Kontroversi Katalog Hadiah PM Jepang Sanae Takaichi Buat Seluruh Anggota Parlemen LDP

    "Jumlah WNI di Jepang saat ini sekitar 230.000 orang masih banyak yang belum terdata resmi. Kita buat proses pendataan disebut dibuat sederhana, cukup dengan beberapa kali klik melalui laman website akan terdaftar nantinya.".

    Landing page sistem sensus telah tersedia, namun saat ini masih dalam tahap penguatan keamanan (firewall) demi melindungi data pribadi.

    Situs sensus tersebut ditargetkan dapat diluncurkan sekitar Juni 2026 setelah proses penyempurnaan selesai, tambahnya.

    KBRI juga mengimbau seluruh WNI di Jepang, baik pekerja, pemagang, pelajar, maupun keluarga, untuk aktif melakukan pendataan.

    "Data yang akurat dinilai penting tidak hanya untuk keperluan administrasi dan pemilu, tetapi juga dalam situasi darurat seperti bencana alam atau krisis."

    Pengakuan Pendidikan

    Di bidang pendidikan, Universitas Bina Nusantara (Binus) disebut telah diakui di Jepang dalam konteks tertentu.

    Sementara itu, Universitas Terbuka masih memerlukan sosialisasi lebih luas, termasuk melalui Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) agar pengakuannya lebih jelas di mata institusi Jepang.

    "Hal ini akan dilakukan pendekatan kepada pemerintah Jepang agar diakui sertifikatnya nanti oleh Jepang guna keperluan tenaga kerja Indonesia di Jepang."

    Dengan jumlah WNI yang terus bertambah dan semakin beragam statusnya—mulai dari pemagang, SSW, pelajar, hingga profesional—pembaruan kebijakan perlindungan sosial dan sistem pendataan yang kuat menjadi kebutuhan mendesak.

    Diskusi  loker  di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com


    Komentar
    Additional JS