Sejarah THR di Indonesia, Dari 'Hadiah Lebaran' hingga Jadi Tunjangan Wajib bagi Pekerja - Viva
Sejarah THR di Indonesia, Dari 'Hadiah Lebaran' hingga Jadi Tunjangan Wajib bagi Pekerja
Jakarta, VIVA – Persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri mulai terasa di berbagai daerah di Indonesia. Selain tradisi mudik dan belanja kebutuhan Lebaran, ada satu hal yang paling dinantikan para pekerja menjelang hari raya, yaitu Tunjangan Hari Raya atau THR.
Dana tambahan tersebut biasanya digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti membeli pakaian baru, menyiapkan hidangan khas Lebaran, hingga biaya perjalanan pulang ke kampung halaman.
Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa tradisi pemberian THR memiliki sejarah panjang di Indonesia. Kebijakan ini tidak langsung muncul dalam bentuk seperti sekarang, melainkan melalui proses panjang sejak awal 1950-an hingga akhirnya menjadi hak pekerja yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Berikut sejarahnya, sebagaimana dirangkum Viva pada Selasa, 10 Maret 2026.
Awal Mula Tradisi THR di Indonesia
Tradisi pemberian uang menjelang hari raya atau THR disebut-sebut sebagai kebiasaan yang khas di Indonesia. Awalnya, kebijakan ini muncul dari langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara pada awal masa kemerdekaan.
Pada tahun 1951, Perdana Menteri Indonesia saat itu, Soekiman Wirjosandjojo, memberikan tunjangan kepada Pamong Praja, yang kini dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tunjangan tersebut berupa uang persekot, yaitu pinjaman awal yang diberikan menjelang hari raya.
Tujuan kebijakan ini adalah membantu meningkatkan kesejahteraan pegawai pemerintah. Namun, uang tersebut bukan bantuan penuh karena harus dikembalikan kepada negara melalui pemotongan gaji pada bulan berikutnya.
Tuntutan Buruh pada 1952
Setahun setelah kebijakan tersebut diberlakukan, muncul reaksi dari kalangan pekerja di sektor swasta. Pada 1952, kaum buruh memprotes kebijakan tersebut dan menuntut pemerintah agar mereka juga mendapatkan tunjangan serupa seperti pegawai Pamong Praja.
Tekanan dari kelompok pekerja ini akhirnya mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan yang lebih luas terkait pemberian tunjangan menjelang hari raya.
Munculnya “Hadiah Lebaran”
Perkembangan penting terjadi pada 1954 ketika Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran mengenai pemberian Hadiah Lebaran kepada pekerja. Melalui surat edaran tersebut, pemerintah menghimbau perusahaan agar memberikan hadiah kepada pekerjanya menjelang hari raya.
Besaran hadiah yang dianjurkan saat itu adalah seperdua-belas dari upah pekerja. Meski masih berupa imbauan, kebijakan ini menjadi langkah awal pemberian tunjangan hari raya bagi pekerja di sektor swasta.
Menjadi Kewajiban Perusahaan
Beberapa tahun kemudian, aturan mengenai pemberian hadiah Lebaran semakin diperkuat. Pada 1961, surat edaran yang sebelumnya hanya berupa imbauan berubah menjadi peraturan menteri.
Melalui aturan tersebut, perusahaan diwajibkan memberikan Hadiah Lebaran kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan. Ketentuan ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya perusahaan memiliki kewajiban resmi memberikan tunjangan kepada karyawan menjelang hari raya.
Perubahan Istilah Menjadi THR
Istilah “Hadiah Lebaran” kemudian mengalami perubahan pada 1994. Saat itu, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan yang mengganti istilah tersebut menjadi Tunjangan Hari Raya atau THR, istilah yang masih digunakan hingga sekarang.
Perubahan istilah ini juga menegaskan bahwa tunjangan tersebut bukan sekadar hadiah, melainkan bagian dari hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Revisi Aturan pada 2016
Regulasi mengenai THR kembali diperbarui pada 2016. Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan bahwa pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan sudah berhak menerima THR.
Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dihitung secara proporsional, sehingga semakin lama masa kerja seseorang, semakin besar pula tunjangan yang diterima.
Kini, THR telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan pekerja di Indonesia. Setiap Ramadan, pembahasan mengenai jadwal pencairan dan besaran THR selalu menjadi perhatian masyarakat.
Menjelang Lebaran, dana THR biasanya dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan keluarga, mulai dari membeli kebutuhan hari raya hingga biaya perjalanan mudik. Karena itu, keberadaan THR tidak hanya penting secara ekonomi, tetapi juga memiliki makna sosial dalam tradisi perayaan hari raya di Indonesia.
Dengan sejarah panjang sejak tahun 1951, THR kini telah berkembang dari sekadar uang persekot menjadi hak pekerja yang diatur secara resmi. Tradisi ini pun terus menjadi bagian penting dari perayaan Lebaran bagi jutaan pekerja di Indonesia.