0
News
    Home Berita Featured Lebaran Mudik Spesial

    Viral Mobil Dinas Pelat B Dipakai Mudik, Pemprov DKI: Bukan Aset Kami - Kompas

    4 min read

     

    Viral Mobil Dinas Pelat B Dipakai Mudik, Pemprov DKI: Bukan Aset Kami

    JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial mobil dinas berpelat merah bernomor B 1174 TQH berada di kapal penyeberangan Pelabuhan Merak.

    Foto itu diunggah akun X @amanterkendaly. Pemilik akun menyebut, mobil Toyota hitam tersebut digunakan untuk mudik dan menyerobot antrean kendaraan. 

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Mobil tampak mengantre dengan mobil-mobil lain dalam kondisi lampu remnya menyala, menandakan akan segera keluar dari kapal.

    “Abang gw mau viralin ini mobil dinas dipake mudik soalnya nyerobot antrian keluar kapal kita,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

    Trump Ultimatum Iran Harus Buka Selat Hormuz Dalam 48 Jam

    “Ini kejadian di Pelabuhan Merak ya and yes sudah lapor ya,” lanjutnya.

    Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membantah mobil dinas tersebut milik mereka.

    Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, mengatakan, pihaknya telah menelusuri kendaraan yang terekam dalam unggahan tersebut.

    “Terkait laporan tersebut, kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Adapun kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi,” ujar Faisal, Kamis (26/3/2026).

    Sementara, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, mengatakan pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur di lingkungan Pemprov DKI selama periode libur Lebaran.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak terkait berdasarkan laporan yang diterima, termasuk penelusuran nomor pelat kendaraan oleh tim internal.

    Baca juga: Kecelakaan Mudik Lebaran 2026 Turun 28 Persen, Korban Meninggal 228 Orang

    “Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dhany.

    Adapun sanksi mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas. Bentuk sanksi dapat berupa teguran hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

    Selain itu, ketentuan juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksanaannya.

    Sebagai langkah pencegahan, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah melakukan audit terhadap seluruh perangkat daerah untuk memastikan kendaraan dinas dikandangkan selama libur Lebaran dan berada di lokasi yang telah ditentukan.

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Komentar
    Additional JS