11 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Ubah NPWP Jadi Non-aktif, Tak Perlu Lapor SPT - Kompas
11 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Ubah NPWP Jadi Non-aktif, Tak Perlu Lapor SPT
KOMPAS.com - Ada beberapa kelompok wajib pajak yang bisa mengubah status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari aktif menjadi non-efektif atau non-aktif.
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan.
NPWP digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan tugasnya.
Jika NPWP dinonaktifkan, wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Ketegangan Iran-AS Memuncak, Perang Bisa Pecah Kapan Saja
Lalu, siapa saja kelompok wajib pajak yang bisa mengubah status NPWP jadi non-aktif?
Baca juga: Cara Hapus NPWP Online 2025, Perlu Dokumen Apa Saja?
Kelompok wajib pajak yang bisa ubah status NPWP jadi non-aktif
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak dapat menonaktifkan NPWP apabila tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
“Bukan sebaliknya karena wajib pajak tidak lapor SPT maka NPWP dinonefektifkan (dinonaktifkan),” jelas Dwi kepada Kompas.com, Jumat (15/3/2024).
Kelompok wajib pajak yang bisa mengubah status NPWP menjadi non-aktif, yakni:
- Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP
- Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan
- Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan
- Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama dua tahun berturut-turut
- Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020
- Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan
- Wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri
- Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP
- Wajib pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Baca juga: Bisakah NPWP Dinonaktifkan Jika Sudah Tidak Bekerja? Berikut Jawaban DJP
Cara menonaktifkan NPWP
Wajib pajak dapat mengajukan penonaktifan NPWP secara online tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Berikut cara menonaktifkan NPWP:
- Langkah pertama, kunjungi situs resmi DJP melalui tautan https://www.pajak.go.id/
- Setelah masuk ke situs tersebut, klik fitur live chat bernama “Tanya Fiska” yang berada di pojok kanan bawah tampilan layar
- Kemudian, pilih menu “NPWP/NIK” yang tersedia di opsi chat tersebut
- Masukkan data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email aktif yang dapat dihubungi
- Lanjutkan dengan menekan tombol “Selanjutnya”, lalu pilih layanan “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP” sesuai kebutuhan
- Tunggu beberapa saat hingga sistem chatbot memberikan tanggapan, lalu ikuti seluruh instruksi yang disampaikan
- Formulir penonaktifan NPWP dapat diakses secara langsung dengan mengklik https://www.pajak.go.id/
- Perlu diingat bahwa pengajuan penonaktifan NPWP hanya akan disetujui apabila wajib pajak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Khusus wajib pajak badan, mereka dapat menonaktifkan NPWP dengan cara sebagai berikut:
- Kunjungi laman Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/
- Masukkan ID pengguna, kata sandi, bahasa, dan captcha lalu klik login
- Langkah selanjutnya membuka menu “Perubahan Status” pada halaman “Portal Saya”
- Pilih “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif”
- Tunggu beberapa saat sampai halaman memuat menu “Manajemen Kasus”. Data akan terisi secara otomatis
- Pada bagian “Kuasa Wajib Pajak“, apabila wajib pajak mengisi data sebagai kuasa dari wajib pajak, silakan klik “Kotak Centang” dan klik ikon "kaca pembesar" untuk mencari data kuasa wajib pajak
- Pada bagian “Identitas Wajib Pajak”, data akan terisi secara otomatis
- Pada bagian “Detail”, terdapat beberapa isian data yang diperlukan
- Apabila sudah lengkap, lanjutkan pada “Pernyataan Wajib Pajak”, silakan klik “Kotak Centang” pada pernyataan
- Tunggu beberapa saat sampai muncul notifikasi bahwa permohonan berhasil terkirim untuk diteliti oleh petugas.
- Terdapat menu "Unduh Bukti Tanda Terima" untuk mengunduh bukti tanda terima pengajuan permohonan.
Baca juga: Kapan NPWP Bisa Dinonaktifkan jika Sudah Tidak Bekerja? Ini Penjelasan DJP
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Warga Non Muslim Juga Antusias “War Takjil” di Benhil