11 Poin Penjelasan dan 5 Sikap Korps Marinir soal Dugaan Peluru Nyasar yang Menimpa 2 Siswa SMP - Tribunnews
11 Poin Penjelasan dan 5 Sikap Korps Marinir soal Dugaan Peluru Nyasar yang Menimpa 2 Siswa SMP
Kepala Dinas Penerangan Korps Marinir TNI Angkatan Laut Kolonel Marinir Rana Karyana menyampaikan 11 poin penjelasan yang memuat kronologi
Ringkasan Berita:
- Ibunda dari salah satu korban dugaan peluru nyasar atau rekoset dari personel Korps Marinir di Gresik, Jawa Timur, Dewi Murniati menyampaikan pernyataan
- Dewi menyampaikan di antaranya terkait kebuntuan proses mediasi, permintaan pertanggungjawaban tuntas dari TNI, hingga kondisi terkini anaknya
- Kepala Dinas Penerangan Korps Marinir TNI Angkatan Laut Kolonel Marinir Rana Karyana menyampaikan 11 poin penjelasan yang memuat kronologi hingga jawaban
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda dari salah satu korban dugaan peluru nyasar atau rekoset dari personel Korps Marinir di Gresik, Jawa Timur, Dewi Murniati menyampaikan pernyataan terkait peristiwa yang menimpa anaknya yakni DFH (14) pada Rabu (17/12/2025) lalu.
Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Kamis (2/4/2026) kemarin, Dewi menyampaikan sejumlah hal.
Baca juga: Peluru Nyasar Sisakan Trauma, Keluarga DFH Masih Tunggu Tanggung Jawab TNI Secara Tuntas
Dewi menyampaikan di antaranya terkait kebuntuan proses mediasi, permintaan pertanggungjawaban tuntas dari TNI, hingga kondisi terkini anaknya.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Penerangan Korps Marinir TNI Angkatan Laut Kolonel Marinir Rana Karyana menyampaikan 11 poin penjelasan yang memuat kronologi hingga jawaban atas berbagai tudingan yang ada.
Baca juga: Ibu Korban Diduga Peluru Nyasar Minta Ganti Rugi Rp1,8 M, TNI AL Sebut Tidak Patut dan Tidak Adil
Selain itu, ia juga menyampaikan 5 poin sikap resmi Korps Marinir atas hal itu.
1. Ungkapan Simpati
Pertama, kata dia, Korps Marinir menyampaikan rasa prihatin, simpati, dan empati yang mendalam kepada kedua anak yang menjadi korban dugaan rekoset peluru tersebut yakni DFH dan ROH beserta seluruh keluarga.
Ia mengatakan bagi Korps Marinir keselamatan dan pemulihan korban tetap menjadi prioritas utama apa pun dinamika hukum dan perbedaan pendapat yang muncul sesudah kejadian.
"Karena itu, sejak awal menerima informasi insiden tersebut, satuan langsung bergerak melakukan koordinasi lapangan, memastikan kondisi korban, serta membantu penanganan medis yang dibutuhkan," kata Rana kepada Tribunnews.com pada Jumat (3/4/2026).
2. Kronologi
Ia menjelaskan berdasarkan rangkaian informasi yang tersedia, kejadian itu bermula ketika para siswa sedang mengikuti kegiatan di area musala sekolah.
Salah satu korban, kata dia, lebih dulu merasakan benturan di tangan kiri.
Sementara itu, lanjut dia, korban lain merasakan benturan di bagian belakang tubuh yang kemudian diketahui menimbulkan luka.
Setelah mendapat penanganan awal di fasilitas kesehatan terdekat, kata Rana, keduanya dirujuk ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk rontgen, dan kemudian menjalani operasi pengangkatan proyektil.
Lalu, pada saat yang hampir bersamaan, kata Rana, unsur satuan Marinir juga menerima informasi dari lapangan, mendatangi lokasi, berkoordinasi dengan pihak sekolah dan lingkungan setempat, serta memastikan korban tertangani di rumah sakit.
"Ini menunjukkan bahwa sejak awal kejadian, peristiwa tersebut langsung ditindaklanjuti, bukan diabaikan," ungkapnya.
3. Penanganan Awal
Rana mengatakan dalam konteks penanganan awal, ia menegaskan bahwa satuan Marinir telah melaksanakan langkah konkret sebagai bentuk empati dan tanggung jawab kemanusiaan.
Langkah itu, lanjut dia, meliputi pendampingan korban, pembiayaan pemeriksaan dan perawatan rumah sakit, operasi pengangkatan proyektil, rawat inap, kontrol lanjutan, pengantaran saat kontrol, serta pemberian bantuan dan santunan kepada keluarga korban.
"Terlepas dari adanya perbedaan tafsir mengenai bentuk bantuan atau istilah yang digunakan oleh masing-masing pihak, yang jelas adalah institusi tidak tinggal diam dan telah hadir secara nyata sejak hari pertama untuk membantu korban," ungkap dia.
Namun, kata dia, harus juga dibedakan secara tegas antara penanganan kemanusiaan dan pembuktian hukum.
Penanganan kemanusiaan, kata dia, adalah kewajiban moral institusi untuk membantu korban.
Sementara pembuktian hukum, lanjut dia, menyangkut pertanyaan yang lebih spesifik.
Pembuktian hukum dimaksud mencakup apakah proyektil tersebut secara pasti berasal dari kegiatan tertentu, bagaimana mekanisme terjadinya, apakah ada kelalaian, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukumnya.
Sampai tahap ini, kata dia, proses pendalaman oleh pihak yang berwenang masih menjadi dasar utama.
"Karena itu, bantuan yang telah diberikan sejak awal tidak dapat serta-merta diartikan sebagai pengakuan final terhadap seluruh tuduhan hukum yang berkembang di ruang publik," kata Rana.
Baca juga: Ibu Korban Peluru Nyasar di Gresik Mengaku Diminta Hapus Konten & Minta Maaf
4. Asal Usul Peluru
Ia mengonfirmasi salah satu fokus utama dalam pendalaman yang dilakukan terkait kejadian itu adalah perihal asal usul proyektil tersebut dari kegiatan latihan menembak Marinir atau tidak.
Rana mengatakan dalam dokumen yang beredar disebutkan adanya jarak sekolah dengan lapangan tembak sekitar 2,3 kilometer dan adanya latihan resmi pada hari itu.
Di sisi lain, lanjut dia, pada tahap awal juga muncul kehati-hatian dari pihak satuan untuk tidak terburu-buru menyimpulkan asal-usul proyektil sebelum ada dasar teknis dan hukum yang memadai.
"Sikap seperti ini penting dipahami secara proporsional, karena dalam perkara yang menyangkut senjata, balistik, dan dampak hukum, kesimpulan tidak boleh dibangun hanya dari asumsi, melainkan harus melalui proses pembuktian yang objektif dan sah," kata Rana.
5. Tuduhan Kelalaian
Terkait tuduhan adanya kelalaian dalam prosedur pengamanan latihan menembak, Rana mengatakan pihaknya menghormati pandangan pihak korban yang menilai demikian.
Namun, kata dia, dari sudut institusi, kesimpulan adanya kelalaian belum dapat ditegakkan hanya berdasarkan satu versi narasi.
Ia melanjutkan setiap latihan militer pada prinsipnya dilaksanakan dengan prosedur, pengamanan, dan standar yang berlaku.
Jika kemudian terjadi dugaan bahwa sebuah proyektil mencapai area sipil dan melukai warga, lanjutnya, maka peristiwa itu harus didalami secara menyeluruh, baik dari aspek teknis, administratif, maupun komando.
Bila hasil pendalaman nantinya menunjukkan adanya pelanggaran atau kelalaian, kata Rana, maka institusi pasti menindaklanjuti sesuai aturan.
"Tetapi sebelum itu terbukti, kami mengajak semua pihak untuk tidak membangun vonis sosial lebih dahulu," kata Rana.
6. Tuduhan Perlakuan Tak Baik
Rana juga menjawab mengenai adanya tuduhan tentang perlakuan yang dinilai kurang baik selama korban berada di rumah sakit maupun setelah korban pulang.
Ia mengatakan pihaknya memandang hal itu perlu disikapi dengan hati-hati dan jernih.
Dia mengatakan pihaknya memahami ketika anak menjadi korban, orang tua berada dalam kondisi emosional, cemas, dan sangat sensitif.
Dalam keadaan seperti itu, lanjutnya, setiap komunikasi yang dianggap kurang tepat bisa menimbulkan luka psikologis tambahan.
Oleh karena itu, kata Rana, apabila memang ada komunikasi dari pihak lapangan yang dirasakan belum cukup empatik atau belum sensitif terhadap kondisi korban dan keluarga, maka hal itu patut menjadi bahan evaluasi internal.
"Akan tetapi, di saat yang sama, seluruh tuduhan tersebut tetap perlu dilihat secara objektif, diverifikasi secara utuh, dan tidak langsung diposisikan sebagai fakta final hanya berdasarkan satu persepsi," sambung dia.
7. Tuduhan Intimidasi
Dia juga menjawab perihal adanya tuduhan intimidasi baik yang disebut terjadi di rumah sakit maupun melalui kunjungan personel ke lingkungan rumah korban.
Rana mengatakan terkait itu posisi institusi harus jelas.
Dia juga menegaskan Korps Marinir tidak membenarkan segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat, terlebih terhadap keluarga korban yang sedang menghadapi trauma.
Ia menambahkan bila terdapat personel yang datang, semestinya hal itu berada dalam konteks klarifikasi, komunikasi atau penyelesaian, dan bukan tekanan.
Oleh karena itu, kata dia, isu ini harus ditempatkan sebagai bagian dari materi evaluasi dan pendalaman, bukan dibiarkan menjadi ruang saling menuduh tanpa proses yang objektif.
"Kami ingin menegaskan bahwa institusi tidak memiliki kepentingan untuk menekan korban; yang ada adalah kepentingan untuk memastikan masalah ini dipahami secara utuh dan diselesaikan secara benar," tambahnya.
Baca juga: KRONOLOGI Balita Tertembak Peluru Nyasar di Belawan Medan saat Naik Bentor Bersama Ibunya
8. Proses Mediasi
Selanjutnya, dia juga mengklarifikasi soal proses penyelesaian masalah itu.
Dia menegaskan sejak awal satuan Marinir setempat tidak menutup pintu dialog.
Berdasarkan dokumen yang ada, kata dia, mediasi telah dilakukan beberapa kali antara lain pada 7 Januari 2026, 14 Januari 2026, dan pada 19 Februari 2026.
Dalam proses mediasi itu, lanjut dia, dibahas berbagai hal, mulai dari tanggung jawab medis, pemulihan korban, pembiayaan, trauma psikologis, hingga masa depan korban.
Dia mengatakan dari sisi institusi, keberadaan mediasi berulang itu menunjukkan adanya iktikad untuk mencari jalan keluar secara kekeluargaan dan bermartabat.
Jadi, lanjut dia, bila muncul persepsi bahwa institusi sama sekali tidak serius, maka hal itu juga perlu ditempatkan secara lebih seimbang, karena rekam jejak upaya penyelesaian memang ada dan terdokumentasi.
Di sisi lain, kata dia, pihaknya juga memahami mengapa pihak keluarga korban merasa belum memperoleh kejelasan yang mereka harapkan.
9. Dampak Terhadap Korban
Dari kronologi yang beredar, Rana mencatat pihak keluarga tidak hanya menuntut pengobatan, tetapi juga menyoroti dampak fisik jangka panjang, trauma psikologis, gangguan pendidikan, dan kepastian masa depan anak.
Dari perspektif orang tua, ungkap Rana, tuntutan semacam itu adalah bentuk kegelisahan yang wajar, karena yang mereka lihat bukan semata biaya medis hari ini, tetapi konsekuensi hidup anak mereka ke depan.
Oleh karena itu, lanjutnya, jawaban institusi yang komprehensif memang tidak boleh sekadar normatif.
"Harus diakui bahwa dimensi psikologis, pendidikan, dan rasa aman keluarga merupakan persoalan yang nyata dan harus mendapat perhatian serius," sambung dia.
10. Langkah Hukum
Rana juga menjawab perihal somasi, laporan ke POMAL, dan langkah hukum lain yang ditempuh keluarga korban.
Dia mengatakan Korps Marinir menghormati sepenuhnya hak setiap warga negara untuk mencari keadilan melalui mekanisme hukum.
Somasi dan pelaporan, lanjut dia, tidak boleh dipandang sebagai permusuhan, melainkan sebagai jalur sah dalam negara hukum.
Dia juga menegaskan Korps Marinir tidak alergi terhadap proses hukum.
Sebaliknya, lanjut Rana, justru melalui proses itu nantinya akan diperoleh kepastian yang lebih objektif mengenai asal-usul proyektil, mekanisme kejadian, dan bentuk pertanggungjawaban yang sah.
"Sikap ini penting kami tegaskan agar tidak muncul kesan bahwa institusi defensif atau anti-kritik," ungkap dia.
11. Korban Lain
Ia melanjutkan dalam perkembangan berikutnya ada fakta penting yang juga perlu diketahui publik.
Fakta itu, menurut dia, bahwa salah satu pihak keluarga korban telah menempuh penyelesaian secara kekeluargaan.
Dalam dokumen upaya penyelesaian di satuan, lanjut Rana, tercatat adanya surat pernyataan tidak menuntut pidana maupun perdata, pencabutan kuasa, penyerahan dokumen kepada penyidik, serta pemberian santunan lanjutan kepada pihak keluarga korban ROH.
Menurut dia fakta itu penting disampaikan bukan untuk menafikan keberatan pihak lain, tetapi untuk menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bergerak hanya dalam satu arah narasi.
Ia mengatakan ada perkembangan konkret bahwa sebagian perkara telah menemukan jalan damai secara kekeluargaan.
Karena itu menurut Korps Marinir, lanjut dia, jawaban yang paling adil kepada publik adalah menempatkan seluruh perkara ini secara utuh.
Ia mengakui telah terjadi musibah serius yang menimpa dua anak.
Dia juga mengakui keluarga korban mengalami kegelisahan, trauma, dan ketidakpuasan terhadap sebagian proses komunikasi serta mediasi.
Selain itu, dia juga mengakui satuan telah melakukan langkah cepat, bantuan medis, kontrol, santunan, dan mediasi berulang.
"Bahwa proses pembuktian hukum atas asal-usul proyektil dan pertanggungjawaban formal masih berjalan. Dan bahwa sebagian penyelesaian telah tercapai, sementara sebagian lainnya masih membutuhkan ruang dialog atau proses hukum lanjutan," kata Rana.
"Dengan kerangka seperti ini, masyarakat dapat melihat perkara secara lebih jernih dan tidak hitam-putih," lanjut dia.
Baca juga: Bayi 7 Bulan Tewas Tertembak Peluru Nyasar di New York, Wali Kota: ‘Kehilangan Tak Terbayangkan’
5 Poin Sikap Resmi
Atas dasar itu, kata Rana, Korps Marinir menegaskan lima poin sikap resmi.
Pertama, lanjut dia, Korps Marinir prihatin dan berempati penuh kepada kedua korban serta keluarganya.
Kedua, Korps Marinir, juga menegaskan bahwa penanganan medis dan bantuan kemanusiaan telah dilakukan sejak awal.
Ketiga, lanjut dia, Korps Marinir tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian yang baik, bermartabat, dan proporsional.
Keempat, ungkap Rana, Korps Marinir menjunjung proses hukum dan pendalaman teknis secara objektif.
"Kelima, bila dari hasil proses resmi nantinya terbukti ada pelanggaran atau kelalaian, maka institusi akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Rana.
"Inilah sikap yang kami pandang paling bertanggung jawab: tidak emosional, tidak menyerang korban, namun juga tidak membiarkan opini publik mendahului proses hukum," lanjutnya.
Rana juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga suasana tetap sejuk, mengedepankan verifikasi, dan tidak membangun kesimpulan sebelum seluruh proses selesai.
Dia juga mendoakan dua korban yakni DFH dan ROH agar segera pulih, kuat secara fisik dan mental, serta kembali menatap masa depan dengan baik.
"Kepada keluarga korban, kami tegaskan bahwa pintu komunikasi yang bermartabat tetap terbuka," kata Rana.
"Dan kepada masyarakat, kami sampaikan bahwa Korps Marinir akan menghadapi persoalan ini dengan tanggung jawab, empati, dan penghormatan penuh kepada hukum," pungkasnya.