Biaya Mutasi Kendaraan Diskon 50 Persen, Simak Lokasi dan Caranya - VivA
Bengkulu, VIVA - Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menghadirkan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), program keringanan biaya mutasi kendaraan resmi diluncurkan dengan potongan hingga 50 persen. Kebijakan ini tak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi langkah serius dalam menertibkan administrasi kendaraan di wilayah tersebut.
Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, menjelaskan bahwa program ini tidak berlangsung sepanjang tahun. Ada periode khusus yang telah ditetapkan agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan tersebut secara optimal.
“Program diskon 50 persen untuk mutasi kendaraan ini direncanakan berjalan mulai April hingga Agustus 2026,” ujar Hadianto dalam keterangan resminya dikutip VIVA, Senin 30 Maret 2026.
Artinya, masyarakat hanya punya waktu sekitar lima bulan untuk menikmati potongan biaya tersebut. Momentum ini dinilai sangat penting, terutama bagi pemilik kendaraan dengan pelat nomor luar daerah yang masih beroperasi di Bengkulu.
Dorong Tertib Administrasi dan Dongkrak PAD
Program ini bukan sekadar insentif ekonomi. Pemerintah daerah juga ingin mendorong kepatuhan administrasi kendaraan bermotor, khususnya bagi kendaraan yang belum melakukan mutasi ke pelat Bengkulu (BD).
Selain mutasi antarprovinsi, diskon ini juga berlaku untuk perpindahan kepemilikan kendaraan maupun mutasi antarwilayah di dalam Provinsi Bengkulu. Dengan biaya yang lebih ringan, diharapkan masyarakat tidak lagi menunda proses administrasi kendaraan.
Langkah ini juga berdampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Semakin banyak kendaraan yang terdaftar resmi di Bengkulu, semakin besar pula kontribusi terhadap kas daerah.
Jangan Tunggu Melewati Batas Waktu
Dengan durasi yang terbatas, masyarakat diimbau untuk segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Proses mutasi kendaraan memang dikenal cukup administratif, sehingga kesiapan dokumen menjadi kunci agar proses berjalan lancar.
Beberapa dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP pemilik baru sesuai wilayah mutasi, serta kuitansi jual beli kendaraan untuk proses balik nama.
Layanan diskon ini dapat diakses di seluruh kantor Samsat yang tersebar di kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu. Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat mengurus proses ini secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo, demi menjaga transparansi dan menghindari biaya tambahan.
Hadianto pun menegaskan bahwa program ini merupakan kesempatan yang sayang untuk dilewatkan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan program ini. Dengan mengurus mutasi dan membayar pajak kendaraan, kita turut berkontribusi dalam pembangunan daerah,” tutupnya.
Bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunda mutasi, diskon 50 persen ini bisa jadi momentum terbaik. Jangan sampai terlambat, karena setelah Agustus 2026, biaya kembali normal.