0
News
    Home Amsal Sitepu Featured Kasus Komisi III DPR Spesial Videografer

    Usai Divonis Bebas, Amsal Sitepu Berterima Kasih kepada Presiden Prabowo hingga Komisi III DPR - Kompas TV

    4 min read

     

    Usai Divonis Bebas, Amsal Sitepu Berterima Kasih kepada Presiden Prabowo hingga Komisi III DPR



    Videografer Amsal Christy Sitepu memberikan keterangan usai divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi berupa mark up pembuatan video profil desa di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/2026). (Sumber: Tangkapan layar KompasTV)

    JAKARTA, KOMPAS.TV - Videografer Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi berupa mark up pembuatan video profil desa, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).

    Atas putusan bebas itu, Amsal menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak, salah satunya Presiden Prabowo Subianto.

    "Saya juga mau berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, yang sudah memberikan perhatian khusus kepada kami seluruh pekerja ekonomi kreatif yang ada di Indonesia," kata Amsal usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.

    Ucapan terima kasih juga disampaikannya kepada Komisi III DPR RI, khususnya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

    Baca Juga: Tok! Hakim Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu

    "Saya juga berterima kasih kepada Komisi III DPR RI, terkhusus untuk Ketua Komisi III DPR RI Bapak Habiburokhman. Untuk pimpinan, anggota Komisi III DPR, terkhusus untuk Bapak Hinca Panjaitan yang telah mendampingi saya, menjamin, membantu saya mendapatkan keadilan ini," tuturnya.

    Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya; Ketua Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional Kawendra Lukistian; hingga Ketua Majelis Tinggi Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional Sufmi Dasco Ahmad.

    "Dan saya juga mau berterima kasih untuk asosiasi ekonomi kreatif, asosiasi videografi, asosiasi fotografi yang sudah memberikan dukungan kepada saya," imbuhnya.

    Tak lupa, ucapan terima kasih juga disampaikannya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang telah menjatuhkan putusan bebas kepadanya, serta tim kuasa hukum yang telah mendampinginya.

    Dia juga berterima kasih kepada seluruh kreator konten, netizen, hingga awak media yang terus mengawal kasus yang menjeratnya itu.

    "Ini semua perjuangan kita, tetaplah berjuang," tegas Amsal.

    Baca Juga: Tangis Amsal Sitepu usai Divonis Bebas di Kasus Dugaan Mark Up Video Profil Desa

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi berupa mark up pembuatan video profil di Kabupaten Karo.

    Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua M Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026).

    "Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair," kata Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.

    "Membebaskan terdakwa oleh karena itu, dari semua dakwaan penuntut umum."

    Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat, serta martabatnya, dipulihkan.

     


    Komentar
    Additional JS