0
News
    Home Amsal Sitepu Featured Kasus Komisi III DPR Spesial Videografer

    Komisi III DPR Apresiasi Majelis Hakim PN Medan yang Vonis Bebas Amsal Sitepu - Kompas TV

    4 min read

     

    Komisi III DPR Apresiasi Majelis Hakim PN Medan yang Vonis Bebas Amsal Sitepu


    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menyampaikan keterangan di Jakarta, Rabu (1/4/2026). Komisi III DPR RI merespons vonis bebas videografer Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi berupa mark up pembuatan video profil desa. (Sumber: Tangkap layar KompasTV.)

    JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI merespons vonis bebas videografer Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi berupa mark up pembuatan video profil desa.

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyampaikan, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan putusan bebas tersebut.

    "Kita tentu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang bebaskan saudara Amsal Sitepu," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

    Baca Juga: Usai Divonis Bebas, Amsal Sitepu Berterima Kasih kepada Presiden Prabowo hingga Komisi III DPR

    Ia mengatakan, kasus yang menjerat Amsal merupakan perkara yang menarik perhatian masyakrakat.

    Di mana Amsal yang menjalankan pekerjaannya sebagai videografer dituntut dengan Pasal-Pasal tindak pidana korupsi (Tipikor), dengan argumentasi yang dinilai tidak bisa diterima masyarakat.

    "Kerja kreatif tapi dikatakan terjadi penggelembungan harga yang berdasarkan asumsi pada pengadaan barang-barang yang biasa," ujarnya.

    "Jadi ini tentu menjadi keprihatinan para pekerja kreatif dan anak-anak muda kita semua," tuturnya.

    Terhadap kasus tersebut, pihaknya telah memberikan respons, salah satunya dengan mengajukan penangguhan penahanan.

    "Dan Alhamdulillah pak Amsal kemarin mendapatkan penangguhan penahanan. Dan hari ini mendapatkan putusan bebas," tuturnya.

    Habiburokhman menambahkan, putusan bebas itu menunjukkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan telah mengimplementasikan Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    "Yang bunyinya, Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," jelasnya.

    "Sekali lagi kita apresiasi setinggi-tingginya majelis hakim," imbuhnya menegaskan.

    Baca Juga: Tangis Amsal Sitepu usai Divonis Bebas di Kasus Dugaan Mark Up Video Profil Desa

     

    Komentar
    Additional JS