0
News
    Home Amsal Sitepu Berita DPR Featured Kasus Spesial Videografer

    Di DPR, Jaksa Kejari Karo Bantah Intimidasi Amsal Sitepu dengan Brownies - Kompas TV

    5 min read

     

    Di DPR, Jaksa Kejari Karo Bantah Intimidasi Amsal Sitepu dengan Brownies

    di-dpr-jaksa-kejari-karo-bantah-intimidasi-amsal-sitepu-dengan-brownies
    Jaksa dari Kejari Karo, Wira Arizona dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026). Jaksa Wira Arizona membantah telah mengintimidasi Amsal Christy Sitepu terkait kasus dugaan korupsi mark up pembuatan video profil desa. (Sumber: Tangkap layar KompasTV)

    JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Wira Arizona membantah telah mengintimidasi videografer, Amsal Christy Sitepu dengan brownies cokelat.

    Bantahan tersebut disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum atau RDPU bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

    Mulanya, ia menjelaskan terkait kedatangannya ke Rutan Tanjung Gusta tempat Amsal ditahan terkait kasus dugaan korupsi mark up pembuatan video profil desa.

    Wira mengaku kedatangannya untuk agenda pemeriksaan. Ia juga menuturkan telah melakukan koordinasi dengan pengacara Amsal.

    Baca Juga: Komisi III DPR Akan Panggil Pihak Kejari Karo terkait Kasus Videografer Amsal Sitepu

    "Pertama akan menjelaskan terkait kedatangan ke Tanjung Gusta pada saat agenda pemeriksaan tersangka Saudara Amsal, yang di mana terlebih dahulu kami telah berkoordinasi dengan pengacara Suadara Amsal. Jadi tidak ada niatan sedikit pun kami mau mengintimidasi," ujarnya, dipantau dari Breaking News KompasTV.

    Namu pada saat itu, kata ia pengacara tersebut berhalangan hadir karena satu dan lain hal. Sementara dirinya hadir bersama dengan dua stafnya.

    Ia pun kembali menegaskan tidak memiliki niat untuk mengintimidasi Amsal terkait pemberian brownies cokelat tersebut.

    "Saya hadir tidak hanya sendiri, ada dua rekan tim saya juga," ucapnya.

    "Di situ juga disaksikan bahwa penyerahan itu tidak dari tangan saya, yaitu tangan dari staf saya. Dan tidak ada omongan apa-apa, saya tidak ada niat apapun. Kami hanya murni mengedepankan rasa kemanusiaan, hati nurani."

    Di sisi lain, ia menyebut pemberian brownies itu merupakan budaya yang telah dilakukan jaksa di Kabupaten Karo sejak 2024.

    "Karena di awal permintaan ini kan dari tahanan Pak. Karena orang ini minta kekurangan makanan, mohon dibantu, seperti itu Pak," jelasnya.

    Mendengar hal itu Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya tidak berfokus pada pemberian brownies, melainkan terkait pesan intimidasi seperti yang sempat diadukan Amsal. 

    "Bukan pak, ini bukan soal makanan. Soal narasi tadi, kalimat tadi. Tadi pak Amsal mengulangi lagi, ada narasi mengatakan 'ikuti saja alurnya' dan lain sebagainya," kata Habiburokhman ke Wira.

    Wira kemudian membantah terkait pesan intimidasi tersebut.

    "Itu tidak ada Bapak, saya sampaikan. Tidak ada," tegas Wira.

    Baca Juga: Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Sederet Pertimbangan Majelis Hakim

    Pengakuan Amsal Sitepu soal intimidasi

    Amsal Christy Sitepu yang turut hadir dalam RDPU tersebut menjelaskan ihwal dugaan intimidasi yang diterimanya dari pihak jaksa.

    Menurut pengakuannya, intimidasi tersebut diterimanya pada 1 Desember 2025 saat dirinya tengah berada dalam Rutan.

    Ia menyebut saat itu jaksa Wira Arizona mendatanginya dengan membawa brownies cokelat dan meminta agar dirinya diam dan mengikuti proses peradilan.

    "Terkait intimidasi lewat brownies coklat terjadi pada 1 Desember 2025," ucap Amsal.

    "Di 1 Desember 20225 yang mendatangi saya pada saat itu adalah Bapak Wira Arizona memberikan saya sekotak brownies cokelat itu dengan kalimat 'sudahlah bang enggak usah ribut-ribut ikuti saja arusnya, ngapain abang capek-capek pakai pengacara, nanti kita bantu dituntutan, ada yang terganggu', kurang lebih seperti itu pimpinan."

    Amsal mengaku saat itu dirinya hanya merespons dengan senyuman dan menolak permintaan tersebut.

    "Dan saya di situ cuma tersenyum, saya bilang 'enggak saya akan terus melawan' itu pimpinan," tuturnya.

    Seperti diketahui, Amsal sebelumnya sempat terjerat kasus dugaan korupsi berupa mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

    Dalam perkara tersebut, Amsal telah divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4) kemarin.

    Hakim menyatakan Amsal tidak terbukti melakukan mark up pembuatan video profil desa tersebut.

    "Menyatakan Terdakwa Amsal Christy Sitepu tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair," kata hakim ketua, Rabu.

    "Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum."

     


    Komentar
    Additional JS