0
News
    Home Berita DPR Featured KPU RUU Pemilu Spesial

    DPR Tak Mau Buru-buru Bahas RUU Pemilu, Eks Ketua KPU: Penting Atur Waktu - Tribunnews

    6 min read

     

    DPR Tak Mau Buru-buru Bahas RUU Pemilu, Eks Ketua KPU: Penting Atur Waktu

    Eks Ketua KPU, Arief Budiman sebut regulasi pemilu idealnya rampung sebelum tahapan dimulai, penyusunan regulasi tidak bisa dilakukan terburu-buru.

    Tribunnews.com/mario Christian Sumampow

    RUU PEMILU - Wawancara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, Arief Budiman di kawasan Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Arief Budiman sebut regulasi pemilu idealnya rampung sebelum tahapan dimulai, penyusunan regulasi tidak bisa dilakukan terburu-buru. Tribunnews/Mario Christian Sumampow 

    Ringkasan Berita:
    • Ketua KPU RI periode 2017-2022, Arief Budiman, menilai seluruh regulasi pemilu idealnya sudah rampung jauh sebelum tahapan dimulai. 
    • Penyusunan regulasi tidak bisa dilakukan terburu-buru, tetap harus memperhitungkan ketersediaan waktu. 
    • Arief Budiman menekankan adanya keseimbangan antara kehati-hatian dan manajemen waktu dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, Arief Budiman, menilai seluruh regulasi pemilu idealnya sudah rampung jauh sebelum tahapan dimulai. 

    Hal ini penting agar penyelenggara bisa fokus menjalankan proses pemilu tanpa terganggu perubahan aturan di tengah jalan.

    Menurut Arief, penyusunan regulasi tidak bisa dilakukan terburu-buru, tetap harus memperhitungkan ketersediaan waktu. 

    Ia menekankan adanya keseimbangan antara kehati-hatian dan manajemen waktu dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). 

    “Tidak terburu-buru menurut saya benar juga, ya. Karena memang harus hati-hati. Harus detail. Tapi ya menghitung waktu juga penting," kata Arief di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

    "Makanya harus ada dua kombinasi itu. Pengaturan waktu dan harus hati-hati. Tidak terburu-buru, ya, harus hati-hati dan menghitung alokasi waktu yang tersisa,” sambungnya. 

    Baca juga: Jimly Asshiddiqie Usul RUU Pemilu Disusun Lewat Metode Omnibus, Ada 16 UU yang Bisa Diintegrasikan

    Ia menjelaskan, dalam kondisi ideal, seluruh regulasi pemilu, baik undang-undang maupun peraturan teknis seperti Peraturan KPU, sudah selesai setidaknya satu tahun sebelum tahapan dimulai.

    “Harusnya kalau mau ideal, minimal satu tahun sebelum dimulainya tahapan, seluruh regulasi sudah selesai," jelasnya. 

    Sehingga ketika masuk tahapan, penyelenggara dapat fokus. 

    Namun, ia juga menyinggung kondisi saat ini di mana pembahasan RUU Pemilu bahkan belum dimulai. 

    Padahal, target pemerintah disebut ingin merampungkan beleid tersebut dalam waktu relatif singkat.

    Baca juga: Ahmad Ali PSI Sebut Tak Rasional Komisi II DPR Undang Partai Nonparlemen Bahas RUU Pemilu

    Diketahui, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut mereka tidak ingin buru-buru membahas RUU Pemilu.

    Alasannnya, supaya UU Pemilu tidak terus-menerus digugat ke MK.

    "Kenapa mau cepat-cepat Pemilu?" kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

    Terkait tahapan pemilu semakin dekat, Dasco menegaskan bahwa proses tersebut tidak akan terganggu meski UU Pemilu yang baru belum disahkan.

    Menurut dia, payung hukum yang ada saat ini masih cukup kuat untuk menjalankan tahapan awal.

    "Lho, tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan," ujar Dasco.

    Komentar
    Additional JS