0
News
    Home Berita DPR Featured Spesial UU PPRT

    Isi UU PPRT yang Resmi Disahkan DPR, Larangan Potong Upah hingga Hak Pekerja Rumah Tangga Diatur Tegas ,- tvOne

    23 min read

     

    Isi UU PPRT yang Resmi Disahkan DPR, Larangan Potong Upah hingga Hak Pekerja Rumah Tangga Diatur Tegas


    UU PPRT resmi disahkan DPR. Aturan larangan potong upah, hak pekerja rumah tangga, hingga sanksi P3RT kini diatur tegas dalam regulasi terbaru.

    • Reporter :

      Tim tvonenews.com

    • Editor :

    Selasa, 21 April 2026 - 17:40 WIB

    Rapat Baleg DPR soal RUU PPRT digelar via Zoom pada Kamis (28/8/2025).

    Sumber :

    • tvOnenews.com.Syifa Aulia

    Jakarta, tvOnenews.com - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak penting dalam perlindungan tenaga kerja sektor domestik di Indonesia. DPR RI akhirnya resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi UU dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

    Momentum pengesahan UU PPRT ini disambut antusias oleh komunitas pekerja rumah tangga (PRT) yang hadir langsung di balkon ruang sidang. Sorak tepuk tangan terdengar saat pimpinan sidang mengetuk palu, menandai lahirnya regulasi yang telah lama dinantikan.

    ADVERTISEMENT

    GULIR UNTUK LANJUT BACA

    UU PPRT hadir sebagai payung hukum yang mengatur hubungan kerja, perlindungan hak, serta kewajiban berbagai pihak, termasuk pemberi kerja dan perusahaan penyalur pekerja rumah tangga.

    Larangan Tegas P3RT dalam UU PPRT

    Salah satu poin krusial dalam UU PPRT adalah aturan tegas terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Dalam regulasi ini, P3RT diwajibkan berbadan hukum dan memiliki izin resmi dalam menjalankan operasionalnya.

    Lebih dari itu, UU PPRT secara jelas melarang praktik-praktik yang selama ini kerap merugikan pekerja rumah tangga.

    Baca Juga

    Dalam Pasal 28, disebutkan bahwa P3RT dilarang:

    • Memotong upah atau memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada PRT

    • Menahan dokumen pribadi asli milik pekerja

    • Menghalangi akses komunikasi PRT

    • Menempatkan PRT ke lembaga atau badan usaha non-perseorangan

    • Memaksa PRT tetap terikat kontrak setelah masa perjanjian berakhir

    Aturan ini menjadi langkah tegas negara untuk menghentikan praktik eksploitasi yang sebelumnya sering terjadi di sektor informal.

    Tak hanya larangan, UU PPRT juga menetapkan sanksi administratif bagi P3RT yang melanggar, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

    Hak PRT Kini Diatur Lebih Lengkap

    UU PPRT juga mengatur secara rinci hak-hak pekerja rumah tangga yang sebelumnya belum memiliki kepastian hukum kuat. Dalam Pasal 15, berbagai hak dasar PRT dijamin secara eksplisit.

    Beberapa hak utama yang diatur dalam UU PPRT antara lain:

    • Hak menjalankan ibadah sesuai agama

    • Waktu kerja yang manusiawi

    • Waktu istirahat dan cuti

    • Upah sesuai kesepakatan kerja

    • Tunjangan hari raya (THR)

    • Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan

    • Akses bantuan sosial dari pemerintah

    • Makanan sehat dan akomodasi layak

    • Lingkungan kerja aman dan sehat

    Selain itu, PRT juga memiliki hak untuk mengakhiri hubungan kerja apabila pemberi kerja tidak memenuhi perjanjian.

    Ketentuan mengenai upah dan THR dalam UU PPRT juga harus disepakati bersama dalam perjanjian kerja, termasuk waktu pembayaran dan besarannya yang nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

    Mekanisme Penyelesaian Sengketa Diatur Jelas

    UU PPRT tidak hanya mengatur hak dan kewajiban, tetapi juga mekanisme penyelesaian konflik antara pekerja, pemberi kerja, dan P3RT.

    Dalam Pasal 31 dan 32, penyelesaian perselisihan dilakukan secara bertahap, dimulai dari musyawarah hingga mediasi.

    Tahapan penyelesaian:

    1. Musyawarah mufakat

      • Dilakukan maksimal 7 hari sejak permintaan diajukan

    2. Mediasi tingkat lingkungan

      • Melibatkan ketua RT/RW setempat

    3. Mediasi formal

      • Melibatkan mediator dari instansi ketenagakerjaan

    Mediator wajib menyelesaikan sengketa dalam waktu paling lama 7 hari sejak laporan diterima. Sistem ini diharapkan mampu memberikan solusi cepat tanpa harus langsung menempuh jalur hukum yang lebih kompleks.

    Disahkan di Paripurna, Disambut Antusias

    Pengesahan UU PPRT berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB dalam rapat paripurna DPR RI. Suasana sidang sempat riuh dengan dukungan dari komunitas pekerja rumah tangga yang hadir.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bahkan menyapa langsung para perwakilan komunitas PRT yang berada di balkon, menyebut mereka sebagai “fraksi balkon” yang turut berbahagia atas pengesahan UU tersebut.

    ADVERTISEMENT

    GULIR UNTUK LANJUT BACA

    Pengesahan UU PPRT ini menjadi jawaban atas penantian panjang regulasi yang secara khusus melindungi pekerja rumah tangga—sektor yang selama ini rentan terhadap ketidakadilan.

    Dengan adanya UU PPRT, negara kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk memastikan perlindungan, kesejahteraan, serta keadilan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. (nsp)

    Jangan Lewatkan

    Trending: Kadisdik Jabar Putuskan Sanksi Baru Kasus Bully Guru, Mendikdasmen Susul Langkah KDM, Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Haru

    Trending: Kadisdik Jabar Putuskan Sanksi Baru Kasus Bully Guru, Mendikdasmen Susul Langkah KDM, Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Haru

    Langkah tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam menyoroti kasus siswa SMAN 1 Purwakarta yang mengejek guru kini berbuntut panjang. Ini kabar terbarunya.

    Wilayah Udara Kembali Dibuka, AS Desak Warganya Segera Tinggalkan Iran

    Wilayah Udara Kembali Dibuka, AS Desak Warganya Segera Tinggalkan Iran

    Menyusul pembukaan kembali sebagian wilayah udara republik Islam, Amerika Serikat (AS) mengimbau warga negaranya yang saat ini masih berada di Iran agar segera meninggalkan negara itu.

    Kabar Baik dari Dedi Mulyadi untuk Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

    Kabar Baik dari Dedi Mulyadi untuk Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

    Di bawah visi Gubernur Dedi Mulyadi, atau yang akrab disapa KDM, angkot yang selama ini identik dengan kesan usang, tengah dibidik masuk ke era lebih modern.

    Usulan Purbaya untuk Pengenaan Tarif Kapal di Selat Malaka Ditolak Singapura: Hak Melintas Dijamin!

    Usulan Purbaya untuk Pengenaan Tarif Kapal di Selat Malaka Ditolak Singapura: Hak Melintas Dijamin!

    Usulan kemungkinan pengengenaan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka mendapat tanggapan dari negara serumpun

    Kesehatan Jadi Prioritas, Jemaah Haji Indonesia Diminta Tidak Memaksakan Diri Selama di Tanah Suci

    Kesehatan Jadi Prioritas, Jemaah Haji Indonesia Diminta Tidak Memaksakan Diri Selama di Tanah Suci

    Jemaah calon haji Indonesia yang baru tiba di Madinah diimbau untuk memprioritaskan kesehatan dan menaati regulasi yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi selama menjalankan rangkaian ibadah.

    Reaksi Denada saat Tahu Ressa Rossano Menikah, Manajer Ungkap Rencana ke Banyuwangi

    Reaksi Denada saat Tahu Ressa Rossano Menikah, Manajer Ungkap Rencana ke Banyuwangi

    ​​​​​​​Reaksi Denada saat tahu Ressa Rossano menikah di Banyuwangi terungkap. Sang manajer sebut Denada sudah tahu dan berencana menyusul ke sana.

    Komentar
    Additional JS