Dugaan Anggota DPRD “Main Buku” di Sekolah Ciamis, Aktivis Desak Klarifikasi Disdik - Republika
Dugaan Anggota DPRD “Main Buku” di Sekolah Ciamis, Aktivis Desak Klarifikasi Disdik
lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Isu dugaan penjualan buku ke sekolah oleh oknum anggota DPRD mencuat di Ciamis. Koalisi Rakyat Bantuan Rakyat (KRBR) mendatangi Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, Kamis (30/4/2026), meminta penjelasan atas temuan yang mereka klaim terjadi di lapangan.
Aktivis KRBR, Gian Ferdiana Henux akrab disapa Barmex mengatakan, indikasi itu terlihat dari beredarnya buku di sekolah yang mencantumkan nama seorang anggota dewan.
“Faktanya ada. Ini yang kami pertanyakan,apakah Disdik mengetahui atau tidak,” ujarnya usai audiensi.
Menurut dia, secara aturan, pengadaan buku semestinya dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLAH). Namun, ia menduga ada praktik yang berjalan di luar mekanisme itu.
“Ada indikasi prosesnya offline dulu, baru masuk ke sistem. Ini yang jadi tanda tanya,” kata Barmex.
Ia juga menyinggung pola pendekatan ke sekolah dengan membawa nama pejabat. Dalam posisi seperti itu, kata dia, sekolah berpotensi berada di bawah tekanan.
“Ketika ada yang datang mengatasnamakan anggota dewan, sekolah bisa merasa tidak leluasa menolak,” ujarnya.
Barmex menilai praktik tersebut tak sekadar soal prosedur, tetapi menyentuh etika. Terlebih jika melibatkan anggota dewan yang memiliki fungsi pengawasan di sektor pendidikan.
“Kalau tugasnya mengawasi, cukup mengawasi. Jangan ikut masuk ke pengadaan,” katanya.
Meski begitu, ia belum menyimpulkan adanya pelanggaran pidana. KRBR, kata dia, masih mengumpulkan data. Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan internal, termasuk peran Badan Kehormatan DPRD.
“Laporan sebelumnya belum jelas tindak lanjutnya,” ujar dia.

Sekretaris Dinas Pendidikan Ciamis, Muharam Ahmad Zajuli, menegaskan anggota dewan tidak dibenarkan terlibat dalam pengadaan barang di sekolah.
“Tidak boleh. Sekolah membeli dari penyedia sesuai aturan dan mekanisme dana BOS,” kata dia.
Ia menjelaskan, pembelian buku umumnya dilakukan pada awal tahun ajaran baru dan wajib melalui SIPLAH. Ada pula ketentuan alokasi minimal 10 persen dari dana BOS untuk pengadaan buku, serta acuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Muharram menambahkan, kepala sekolah memiliki kewenangan menyusun kebutuhan melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Namun, Disdik tetap melakukan pengawasan melalui dokumen tersebut.
“Kami memantau dari RKAS. Pelaksanaan di lapangan menjadi tanggung jawab sekolah, tapi harus sesuai regulasi,” ujarnya.
Baca Juga : O2SN SLB Ciamis Jadi Ajang Pembibitan Atlet Disabilitas
Terkait dugaan penggunaan nama anggota dewan dalam praktik penjualan, ia menegaskan hal itu tidak dibenarkan. “Kalau terbukti, ada sanksi,” kata Muharram.
Disdik, lanjut dia, akan menelusuri kesesuaian antara informasi yang berkembang dengan kondisi di lapangan.
“Semua proses sudah diatur. Tinggal memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Audiensi itu belum menghasilkan kesimpulan final. Namun, isu ini membuka kembali pertanyaan lama: sejauh mana tata kelola pengadaan di sekolah benar-benar steril dari pengaruh di luar sistem. (NID)