Hinca Ungkap Dugaan Pemberian Mobil dari Bupati Karo ke Kejari Saat Rapat Bahas Kasus Amsal Sitepu - Tribunnews
Hinca Ungkap Dugaan Pemberian Mobil dari Bupati Karo ke Kejari Saat Rapat Bahas Kasus Amsal Sitepu
Hinca Panjaitan, mengungkap dugaan pemberian fasilitas kendaraan berupa mobil dari Bupati Karo kepada Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara.
Ringkasan Berita:
- Hinca tanyakan soal pemberian mobil dari Bupati ke Kajari Karo
- Hinca merinci sejumlah kendaraan yang diduga diberikan Bupati Karo kepada pihak kejaksaan
- Hinca juga mempertanyakan dampak dugaan pemberian fasilitas tersebut terhadap independensi penegakan hukum dalam kasus Amsal Sitepu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengungkap dugaan pemberian fasilitas kendaraan berupa mobil dari Bupati Karo kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara.
Hal itu diungkapkannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas kasus Amsal Sitepu, eks terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dalam RDP tersebut, Hinca menyampaikan kekhawatirannya atas informasi yang ia terima dan meminta klarifikasi langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo.
“Saya mendapatkan informasi yang cukup ini, Pimpinan. Saya khawatir ini terjadi. Saya ingin nanti dijawab, kalau ini salah mohon dimaafkan, tapi karena ini masuk, harus Anda jawab ini, Saudara Kajari,” ungkap Hinca di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Lantas, Hinca merinci sejumlah kendaraan yang diduga diberikan Bupati Karo kepada pihak kejaksaan.
Baca juga: BEM SI Soroti Dugaan Diskriminasi Kasus Amsal Sitepu, Dorong Reformasi Kejaksaan
“Apakah benar Bupati Karo memberi bantuan mobil kepada Kejaksaan Negeri Tanah Karo? Satu: Toyota Kijang Innova BK 1094 S, dipakai Kajari. Nissan Grand Livina BK 1089 S, dipakai Kejaksaan Negeri Karo. Toyota Fortuner BK 1180 S, Toyota Innova, dan seterusnya,” ujarnya.
Hinca juga mempertanyakan dampak dugaan pemberian fasilitas tersebut terhadap independensi penegakan hukum dalam kasus Amsal Sitepu.
Menurutnya, jika benar terjadi, hal itu berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam penanganan perkara.
Baca juga: Klarifikasi Kajari Karo soal Dugaan Narasi Sesat & Masalah Penangguhan Penahanan Kasus Amsal Sitepu
“Apakah gara-gara ini sehingga hanya pelaku kreatif yang kalian kejar-kejar cari kesalahannya? Penyelenggara negaranya tidak,” katanya.
Lebih lanjut, Hinca mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo yang terlibat dalam penanganan kasus Amsal Sitepu.
Bahkan Hinca meminta agar seluruh pejabat terkait ditarik dari jabatannya.
“Jadi, Pak Kajati, lewat Pimpinan, saya enggak mundur satu kata pun. Agar ini berjalan dengan baik, tarik Kajari, tarik semua Kasi-kasi ini, semua yang terlibat kasus ini tarik,” tegasnya.
Hinca huga meminta adanya permintaan maaf dari pihak kejaksaan atas informasi yang dinilai tidak benar.
“Dan setelah itu, selepas ini, Anda harus minta maaf dan menarik ini, karena kesalahannya fatal. Dan saya minta lewat Kajati, sampaikan ke Jaksa Agung, minta maaf itu Kapuspenkum. Karena telah menyampaikan sesuatu yang tidak benar,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Karo menjadi sorotan setelah mencuat kasus Amsal Sitepu.
Amsal Sitepu didakwa jaksa dari Kejari Karo atas kasus dugaan korupsi terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Belakangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu pada Rabu, 1 April 2026.
Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan, Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang.
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-ratusan-ribu-212.jpg)