0
News
    Home Berita DPR Featured Spesial

    Kajari Karo Akui Surat Penahanan Amsal Sitepu Salah Ketik, DPR: Enak Aja, Ini Menyangkut Hak Asasi - Tribunnews

    12 min read

     

    Kajari Karo Akui Surat Penahanan Amsal Sitepu Salah Ketik, DPR: Enak Aja, Ini Menyangkut Hak Asasi

    Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menilai kesalahan Kejari Karo dalam menangani kasua Amsal Sitepu adalah cerminan budaya kerja Kejaksaan.

    Ringkasan Berita:
    • Anggota Komisi III DPR RIBenny K Harman menilai kesalahan Kejari Karo dalam menangani kasus Amsal Sitepu adalah cerminan budaya kerja Kejaksaan.
    • Benny menegaskan, kesalahan yang dilakukan Kejari Karo tidak bisa selesai begitu saja dengan permohonan maaf.
    • Karena kesalahan Kejari Karo nyatanya berimbas pada direnggutnya kebebasan hak asasi seseorang.
    • Untuk itu, Benny lebih menilai bahwa kesalahan yang terjadi pada kasus Amsal Sitepu ini sebagai cerminan budaya kerja dari Kejari Karo itu sendiri.

     

    TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RIBenny K Harman menilai masalah kekeliruan surat penangguhan penahanan Amsal Sitepu yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo bukan semata-mata kesalahan administratif.

    Benny justru melihat kesalahan Kejari Karo tersebut sebagai cerminan perilaku dan budaya kerja Kejaksaan secara keseluruhan.

    "Menurut saya apa yang dijelaskan tadi disini, itu bukan semata-mata kesalahan administratif. Tapi inilah cerminan perilaku Kejaksaan."

    "Apa yang dialami oleh saudara Amsal Sitepu ini, bagi kami adalah cermin institusi Kejaksaan secara keseluruhan," kata Benny dalam rapat Komisi III DPR RI bersama Kajari Karo dan Kejati Sumatera Utara terkait Kasus Amsal Sitepu di Gedung DPR RI, Kamis (2/4/2026).

    Diketahui, Amsal Sitepu merupakan seorang videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penggelembungan harga atau mark up anggaran desa, untuk membuat profil desa-desa di wilayah Kabupaten KaroSumatera Utara (Sumut). 

    Namun Amsal Sitepu kini telah divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), Mohammad Yusafrihardi Girsang, karena dinilai tidak bersalah. 

    Benny menegaskan, kesalahan yang dilakukan Kejari Karo tidak bisa selesai begitu saja dengan permohonan maaf.

    Karena kesalahan Kejari Karo nyatanya berimbas pada direnggutnya kebebasan hak asasi seseorang.

    Untuk itu, Benny lebih menilai bahwa kesalahan yang terjadi pada kasus Amsal Sitepu ini sebagai cerminan budaya kerja dari Kejari Karo itu sendiri.

    "Masa dengan gampang mengatakan 'oh mohon maaf itu kesalahan.' Ini menyangkut hak dan kebebasan hak asasi."

    "Coba bayangkan, dengan gampang 'mohon maaf itu kesalahan.' Ini cerminan perilaku Kejaksaan," tegas Benny.

    Baca juga: Hinca Ungkap Dugaan Pemberian Mobil dari Bupati Karo ke Kejari Saat Rapat Bahas Kasus Amsal Sitepu

    Masih Banyak Amsal Sitepu Lain yang Jadi Korban Perilaku Kejaksaan

    BEBAS - Terdakwa Amsal Sitepu (tengah) bersama kuasa hukumnya memberikan keterangan seusai mengikuti sidang putusan perkara dugaan korupsi pengerjaan video profil desa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Dalam sidang putusan tesebut majelis hakim memvonis bebas kepada Amsal Sitepu. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
    BEBAS - Terdakwa Amsal Sitepu (tengah) bersama kuasa hukumnya memberikan keterangan seusai mengikuti sidang putusan perkara dugaan korupsi pengerjaan video profil desa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Dalam sidang putusan tersebut majelis hakim memvonis bebas kepada Amsal Sitepu. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR (Tribun Medan/Danil Siregar)

    Benny menambahkan, kasus Amsal Sitepu ini merupakan tamparan bagi institusi Kejaksaan.

    Tak hanya itu, Benny juga merasa diluar sana masih banyak Amsal Sitepu lain yang mengalami hal serupa akibat perilaku Kejaksaan tak sesuai.

    "Apa yang dialami oleh Pak Amsal Sitepu, bagi saya ini tamparan. Dan masih banyak sekali menurut saya Amsal Sitepu lainnya, yang menjadi korban perilaku Kejaksaan yang tidak proper."

    "Dan apa yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, ini hanyalah gambaran kecil dari sekian banyak jaksa di lingkungan Kejaksaan," jelas Benny.

    Baca juga: BEM SI Soroti Dugaan Diskriminasi Kasus Amsal Sitepu, Dorong Reformasi Kejaksaan

    Klarifikasi Kajari Karo

    DENGAR PENDAPAT - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Harli Siregar (kedua kiri) bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo Danke Rajagukguk (ketiga kiri), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Karo Wira Arizona (kanan) dan Videografer Amsal Sitepu (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Rapat dengar pendapat tersebut membahas polemik terkait perkara yang menjerat videografer Amsal Sitepu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
    DENGAR PENDAPAT - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Harli Siregar (kedua kiri) bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo Danke Rajagukguk (ketiga kiri), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Karo Wira Arizona (kanan) dan Videografer Amsal Sitepu (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Rapat dengar pendapat tersebut membahas polemik terkait perkara yang menjerat videografer Amsal Sitepu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo Danke Rajagukguk memberikan klarifikasinya kepada jajaran Komisi III DPR RI terkait dugaan dibangunnya narasi sesat terkait kasus Amsal Sitepu, hingga masalah penangguhan penahanan Amsal Sitepu.

    Danke Rajagukguk mengatakan, soal dugaan dibangunnya narasi sesat terkait penangguhan penahanan Amsal Sitepu ini terjadi karena adanya kesalahan administratif.

    Tepatnya kesalahan pada keterangan perihal surat. Dalam Surat yang diterbitkan Kejari Karo diketahui tertulis dalam perihal suratnya adalah pengalihan penahanan.

    Danke menyebut perihal pengalihan penahanan ini memang salah ketik.

    "Izin pimpinan, surat yang kami buat, perihalnya 'pemberitahuan pengalihan. Siap izin, 'pengalihan' memang tulisannya salah pimpinan. Siap salah."

    Baca juga: Di Hadapan Komisi III DPR, Jaksa Wira Arizona Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Lewat Brownies

    "Siap memang salah yang mengetik pimpinan," kata Danke dalam rapat Komisi III DPR RI bersama Kajari Karo dan Kejati Sumatera Utara terkait Kasus Amsal Sitepu di Gedung DPR RI, Kamis (2/4/2026).

    Jawaban Danke tersebut pun langsung ditanggapi oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

    Habiburokhman mempertanyakan apakah ketika Danke menandatangani surat tersebut tidak mengeceknya terlebih dahulu.

    Sebagai Kajari, Habiburokhman juga merasa Danke seharusnya mengerti perbedaan antara pengalihan penahanan dan penangguhan penahanan.

    "Ibu tanda tangan enggak cek? Kan Ibu Kajari Bu. Harusnya kan paham dua hal yang sangat berbeda," tegas Habiburokhman.

    Penangguhan penahanan adalah mengeluarkan tersangka/terdakwa dari tahanan sebelum masa penahanan habis dengan syarat tertentu (wajib lapor/tidak keluar kota), sedangkan pengalihan penahanan adalah mengubah jenis penahanan (misal: rutan ke rumah atau kota) tanpa membebaskan tersangka dari status tahanan. 

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

    Baca berita lainnya terkait Kontroversi Kasus Amsal Sitepu.


    Komentar
    Additional JS