0
News
    Home Berita Featured KPK Makan Bergizi Gratis Spesial

    Kajian KPK: Regulasi Program MBG Belum Memadai, Berpotensi Tingginya Konflik Kepentingan - Tribunnews

    6 min read

     

    Kajian KPK: Regulasi Program MBG Belum Memadai, Berpotensi Tingginya Konflik Kepentingan



    KPK mencatat adanya lonjakan alokasi anggaran yang sangat fantastis untuk program MBG yang menyasar peserta didik, ibu hamil, dan ibu menyusui.

    Ringkasan Berita:
    • KPK menyoroti pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai masih memiliki celah kerawanan.
    • KPK menemukan bahwa program strategis nasional MBG belum diimbangi dengan kerangka regulasi dan mekanisme pengawasan yang memadai.
    • Sehingga memunculkan tingginya potensi konflik kepentingan serta risiko tindak pidana korupsi.
     


    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai masih memiliki celah kerawanan. 

    Berdasarkan Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 dari Direktorat Monitoring, lembaga antirasuah tersebut menemukan bahwa program strategis nasional yang diluncurkan pada Januari 2025 ini belum diimbangi dengan kerangka regulasi dan mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga memunculkan tingginya potensi konflik kepentingan serta risiko tindak pidana korupsi.

    Baca juga: Sebut Anggaran Motor Listrik MBG Tak Capai Rp1 Triliun, Kepala BGN: Sisanya Balik ke Kas Negara

    KPK mencatat adanya lonjakan alokasi anggaran yang sangat fantastis untuk program yang menyasar peserta didik, ibu hamil, dan ibu menyusui ini, yakni dari Rp 71 triliun menjadi Rp 171 triliun. 

    Sayangnya, lonjakan dana tersebut tidak sejalan dengan kesiapan tata kelola di lapangan.

    "Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi," sebut KPK dalam laporan kajiannya, dikutip Jumat (17/4/2026).

     

    Salah satu temuan utama KPK adalah kuatnya pendekatan sentralistik dengan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai aktor tunggal. 

    Kondisi ini dinilai meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme saling uji (checks and balances). 

    Akibatnya, proses penentuan mitra, penentuan lokasi dapur, hingga pengawasan menjadi sangat rentan.

    KPK secara tegas menggarisbawahi masalah ini dengan menyatakan, "Terdapat tingginya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) atau dapur karena kewenangan terpusat dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang belum jelas." 

    Lemahnya transparansi dan akuntabilitas ini juga terlihat pada proses verifikasi yayasan mitra serta pelaporan keuangan.

    Di sisi pelaksanaan teknis, penggunaan mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) juga menuai kritik. 

    Skema ini berisiko memperpanjang rantai birokrasi dan memunculkan celah rente. 

    KPK khawatir porsi anggaran bahan pangan justru menyusut akibat terpotong biaya operasional dan sewa. 

    Hal ini diperparah dengan temuan bahwa banyak dapur tidak memenuhi standar teknis SPPG, yang berdampak langsung pada munculnya sejumlah kasus keracunan makanan di berbagai daerah. 

    Kasus-kasus tersebut terjadi lantaran pengawasan keamanan pangan berjalan tidak optimal dan minimnya pelibatan instansi berwenang seperti Dinas Kesehatan serta BPOM.

    Belum Ada Indikator Keberhasilan

    Selain masalah teknis dan operasional, KPK juga menyoroti belum adanya indikator keberhasilan program MBG yang jelas. 

    Hingga kajian tersebut dirilis, belum ada pengukuran basis data (baseline) mengenai status gizi maupun capaian akademik penerima manfaat yang seharusnya menjadi tolok ukur evaluasi.

    Sebagai langkah perbaikan, KPK mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan korektif. 

    KPK merekomendasikan pemerintah untuk, "Menyusun regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden, untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas kementerian/lembaga dan Pemda."

    Lebih lanjut, KPK juga meminta adanya tinjauan ulang terhadap mekanisme Bantuan Pemerintah agar struktur biaya lebih wajar dan tidak mengorbankan kualitas layanan gizi. 

    Pendekatan kolaboratif dan desentralistik terbatas harus segera diterapkan dengan memperkuat kewenangan pemerintah daerah. 

    Selain itu, pelibatan aktif Dinas Kesehatan dan BPOM mutlak diperlukan untuk memastikan keamanan dan mutu makanan yang disajikan kepada masyarakat.


    Komentar
    Additional JS