Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus Segera Disidang, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Militer Besok - inews
JAKARTA, iNews.id - Kepala Oditur Militer 07-II Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya mengatakan, berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Kamis (16/4/2026) besok. Rencana pelimpahan itu akan berlangsung pukul 10.00 WIB.
"Iya benar (pelimpahan berkas)," kata Andri saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).
Dia menyebut, agenda pelimpahan berkas tersebut terbuka bagi media untuk diliput. "Silakan diliput," tambahnya.
Andri mengaku, pihaknya telah meneliti berkas perkara Andrie Yunus. Dia menyebut berkas perkara yang diteliti secara formil dan materil telah dinyatakan lengkap.
Kini, berkas segera dikirim sebagai berita acara pendapat dan saran pendapat hukum Oditur kepada Perwira Penyerah Perkara.
Dalam perkara ini, Oditur Militer 07-II Jakarta menerapkan pasal berlapis terhadap empat tersangka. Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Serta Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Dalam Pasal 469 (1) KUHP dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara arti Pasal 468 ayat (1) KUHP, setiap orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Terakhir, Pasal 467 ayat (1) setiap orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Adapun terkait jadwal sidang perdana, Andri menyebut pihaknya masih menunggu kabar dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta.