0
News
    Home Amerika Serikat Featured Kemenhan Spesial

    Kemenhan Tegaskan Pembahasan Pesawat Militer AS Bebas Akses ke Indonesia Belum Final - Kompas

    5 min read

     

    Kemenhan Tegaskan Pembahasan Pesawat Militer AS Bebas Akses ke Indonesia Belum Final

    JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan, kabar mengenai adanya perjanjian pesawat militer Amerika Serikat bebas keluar masuk wilayah Indonesia masih dalam tahap pembahasan awal dan belum bersifat final.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan (Karo Humas dan Infohan) Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengatakan bahwa kabar yang beredar masih berupa rancangan awal.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    “Ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” kata Rico dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

    Baca juga: AS Blokade Selat Hormuz, antara Mengubah Keadaan atau Pertaruhan Besar Trump?

    Ia menyebutkan, dokumen itu bukan merupakan perjanjian final dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Sengketa Lahan Memanas, Hercules Siap Kosongkan Bongkaran Tanah Abang Jika Terbukti Milik Negara

    Oleh karena itu, dokumen tersebut juga belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia.

    Rico menjelaskan, pemerintah berkomitmen bahwa setiap kerja sama pertahanan dengan negara lain harus mengutamakan kepentingan nasional, khususnya dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Selain itu, seluruh proses tetap berpedoman pada ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional.

    Baca juga: Trump Akui Semua Militer AS Masih di Dekat Iran meski Sudah Gencatan Senjata

    “Setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Rico.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Kemenhan juga menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya masih berada di tangan negara.

    "Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional," kata dia.

    Selain itu, seluruh rencana kegiatan harus sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara.

    Baca juga: Spanyol Resmi Tutup Ruang Udara bagi Pesawat Militer AS, Tolak Perang Iran

    Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti seluruh proses wajib mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, serta keputusan politik negara.

    "Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia," ujar Rico.

    Kemhan mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi yang beredar secara cermat dan proporsional.

    Baca juga: Polri dan RCMP Sepakati Kerja Sama Atasi Kejahatan Transnasional

    Pemerintah tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan berbagai negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional serta kedaulatan negara.

    Sebelumnya, akun @Its_ereko menyebutkan bahwa Amerika Serikat tengah berupaya mendapatkan akses penerbangan di seluruh wilayah udara Indonesia.

    Akun itu pun menyebutkan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin akan menandatangani kesepakatan terkait itu di Washington, Amerika Serikat.

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Komentar
    Additional JS