KontraS: Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terlalu Sistematis untuk Motif Dendam Pribadi - Tribunnews
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tak percaya motif penyiraman air keras ke Andrie Yunus merupakan dendam pribadi.
Ringkasan Berita:
- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tak percaya motif penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan dendam pribadi.
- Sebagimana diketahui Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkap motif dendam pribadi itu dilakukan oleh 4 prajurit militer.
- Sedangkan, investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menemukan ada 16 orang terduga pelaku.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tak percaya motif penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan dendam pribadi.
"Apakah betul jika kasus Andrie itu dilatarbelakangi oleh balas dendam, oleh sakit hati, harus dilakukan dengan cara sesistematis itu, seorganisir itu," kata Anggota Divisi Hukum KontraS, Muhammad Yahya Ihyaroza di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).
Sebagimana diketahui Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkap motif dendam pribadi itu dilakukan oleh 4 prajurit militer.
Sedangkan, investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menemukan ada 16 orang terduga pelaku.
"Sebelumnya dari tim advokasi sudah melakukan semacam investigasi dan di mana di situ kami menemukan fakta pelakunya lebih dari empat orang dan sangat terorganisir," tuturnya.
Baca juga: Isi Kardus Barang Bukti Serangan ke Andrie Yunus, Ada Cairan Pembersih Karat
KontraS pun mempertanyakan transparansi penanganan kasus Andrie di tangan pihak militer.
"Karena selama ini berjalan dengan tidak transparan dan akuntabel," pungkas Yahya.
Sebagai informasi, Oditurat Militer II-07 Jakarta resmi melimpahkan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Andrie, ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta,
Dalam perkara ini, empat prajurit BAIS TNI menjadi terdakwa, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.
